PALU, MERCUSUAR – Hingga jelang sepekan usai Hari Raya Idulfitri 1442 H/2021 M, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng disebut telah menerima sebanyak 18 pengaduan dari pekerja atau karyawan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan masing-masing.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulteng, Joko Pranowo, saat dihubungi media ini, Selasa (18/5/2021).
Dari 18 pengaduan tersebut, urai Joko, sebanyak 16 pengaduan diajukan melalui call center yang disediakan Disnakertrans Sulteng, sedangkan dua pengaduan melalui tatap muka.
Sementara yang melakukan konsultasi melalui call center sebanyak 11 orang.
“Yang konsultasi via call center 11 orang. Kalau pengaduan ada 18 orang, yang via call center 16 orang dan tatap muka 2 orang,” katanya.
Selain itu, Joko juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sebanyak 41 perusahaan terkait pembayaran THR kepada para pegawai atau pekerja perusahaan bersangkutan.
“Posko dibuka sejak 22 April 2021 sampai 28 Mei 2021. Perusahaan yang dilakukan sidak sebanyak 41 perusahaan dan membayar THR sesuai ketentuan yakni H-7 lebaran,” ujarnya.
Berdasarkan pengawasan lainnya, lanjut dia, ada dua perusahaan yang berada dalam satu grup yang pekerjanya belum bisa menerima THR, karena pemilik perusahaan mengalami sakit keras sejak 4 Mei 2021 dan dirujuk ke Jakarta. Akibatnya, pemilik perusahaan tersebut belum bisa membuat surat kuasa pencairan dana.
“Setelah dilakukan mediasi di lapangan, pekerja bisa memahami kondisi,” imbuh Joko.
Selain itu, ada satu perusahaan yang terdampak Covid-19 berencana tidak memberikan THR kepada para pekerjanya. Namun setelah dilakukan pembinaan, akhirnya disepakati THR akan diberikan pada sepekan Lebaran.
“Ada pula satu perusahaan telah diberikan surat teguran pada 7 Mei 2021, dan telah membayar THR tanggal 13 Mei 2021,” pungkas Joko. IEA