PALU, MERCUSUAR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah menerima ratusan aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1445 H/2024 M, baik secara daring maupun luring.
“Kami sudah menerima ratusan laporan dari para pekerja, yang belum mendapatkan THR, hingga sepekan sebelum Lebaran,” ujar Kepala Disnakertrans Sulteng, Arnold Firdaus, di Palu, Senin (22/4/2024).
Arnold melanjutkan, berdasarkan laporan dari posko aduan THR dan para pengawas, pihaknya menemukan beberapa perusahaan, dari perusahaan yang berbasis tambang di Kabupaten Morowali, kemudian di Kabupaten Parigi Moutong, Kota Palu, bahkan BUMN dan BUMD yang juga diadukan belum membayar THR.
Saat ini, ungkap Arnold, masih dilakukan tahap mediasi. Salah satu perusahaan terkait, sudah menjanjikan akan membayar THR.
“Ada dua perusahaan besar yang kami undang untuk melakukan klarifikasi terkait belum dibayarkan kewajibannya,” ungkap Arnold.
Ia melanjutkan, beberapa perusahaan lain yang diadukan oleh karyawannya, sudah ada yang melakukan pembayaran kewajibannya, sehari sebelum Idulfitri. Hal itu, kata Arnold, karena pihaknya terus melakukan upaya mediasi, walaupun di hari libur dan cuti bersama.
“Ada juga yang mencabut laporannya, karena statusnya yang bukan pekerja melainkan reseller dari salah satu toko di kompleks pertokoan Palu Plaza, sementara salah satu perusahaan jasa ekspedisi juga sudah kami tuntaskan, karena setelah didalami ada jalan keluarnya,” tukas Arnold.
Ia menjelaskan, pada Peraturan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, pihak perusahaan wajib membayar THR sepekan sebelum hari raya. Di dalam aturan itu juga, ada sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawannya, mulai dari surat teguran, pemeriksaan dokumen sampai pencabutan izin usaha, bahkan sampai ke level tindak pidana ringan (tipiring), dengan hukuman membayar denda hingga kurungan penjara. MBH