Disperindag Fasilitasi HKI Bagi IKM

PALU, MERCUSUAR – Sebagai upaya program pembinaan industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulteng memberikan fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM), pada kegiatan Deseminasi dan Bimbingan Teknis Fasilitasi Merek, selama dua hari sejak Kamis (16/3/2023), di salah satu hotel di Palu.

Kegiatan yang didanai Disperindag Sulteng tersebut, mengikutkan 50 IKM yang berasal dari Kota Palu, Kabupaen Donggala, Kabupaten Sigi, Kabupaten Parigi, dan Kabupaten Tolitoli. Selain itu, Disperindag Sulteng turut bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulteng, dalam rangka Tahun Merek.

Kabid Fasilitasi dan Informasi Industri Disperindag Sulteng, Irwansyah mengatakan kegiatan tersebut bertujuan agar IKM memahami arti penting merek bagi produk yang dihasilkan, sehingga produknya terlindungi dari pemakaian yang sama oleh orang lain.

“Dengan adanya kegiatan fasilitasi merek ini, harapan pemerintah agar mereka mampu membentengi produknya dengan merek yang telah terdaftar, sehingga hak mereka terlindungi,” katanya.

Perlindungan kekayaan intelektual utamanya merek, menurutny sangat penting bagi pelaku usaha. Dengan mendaftarkan mereknya, para pengusaha akan mendapatkan hak eksklusif dan memberi perlindungan hukum bagi pelaku usaha, agar merek dagangnya tidak digunakan pihak lain dan mencegah terjadinya plagiarisme.

Selain itu, pendaftaran merek juga memberi kepercayaan lebih kepada konsumen, terhadap produk yang dijual. Pelaku usaha juga akan mendapatkan manfaat ekonomis pada masa depan. 

Menurut Irwansyah, dengan legalitas merek yang dimiliki, para IKM mampu bersaing dengan IKM/UKM di luar Provinsi Sulteng. Dari sana, produk-produk yang terdaftar sudah mampu dipromosikan melalui pameran atau di outlet-outlet pemerintah dan lain sebagainya.

Dalam kesempatan tersebut, IKM juga dibantu dalam pendaftaran PT perorangan, yang biaya administransi hanya Rp50.000. ABS

Pos terkait