Ditargetkan 2.095 Nelayan Morut Terlindungi Bpjamsostek 

PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menargetkan sebanyak 2.095 nelayan dapat terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan pada tahun 2023.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara BPJamsostek Cabang Sulteng bersama Pemda Morut, di Kantor BPJamsostek Sulteng di Palu, Kamis (9/2/2023).

Bupati Morut, Delis Julkasson Hehi mengatakan upaya kolaborasi dengan melibatkan berbagai komponen merupakan hal yang terus dikembangkan untuk mengangkat harkat para nelayan, yang pendanaanya ke depan dapat menggandeng Pemerintah Desa maupun perusahaan.

“Salah satu caranya adalah dengan memberikan asuransi jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja di sektor nelayan yang ada di Morowali Utara,” kata Bupati. 

Pada tahun 2023, kata Bupati, Pemda Morut menganggarkan perlindungan BPJamsostek senilai sekira Rp400 juta, dan masih akan bertambah untuk perlindungan jiwa pada petani dan pegawai syara di anggaraan perubahan.

“Tahun ini kita mengalokasikan untuk para nelayan. Kita menyadari bahwa pekerjaan nelayan berisiko tinggi. Untuk itu, kita memutuskan mengalokasikan anggaran untuk para nelayan dan disusul petani dan pegawai syara,” ujarnya.

Kepala BPJamsostek Sulteng, Lubis Latief mengatakan program jaminan sosial merupakan hak setiap orang, termasuk para nelayan. Terlebih, nelayan merupakan profesi dengan risiko tinggi, seperti kecelakaan kerja yang disebabkan cuaca dan gelombang berubah saat melaut. 

Lubis mengatakan, para nelayan dan keluarga di rumah yang telah terlindungi program jaminan sosial dapat merasa tenang apabila terjadi risiko-risiko tersebut.

“Misalnya terjadi risiko meninggal dunia, maka anak ahli waris dipastikan akan dapat melanjutkan sekolah hingga perguruan tinggi. Program jaminan sosial ini akan melindungi para nelayan ketika bekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian hingga hari tua,” ujarnya.

Perlindungan bagi nelayan dapat membantu nelayan dalam memberikan asuransi perlindungan kerja, serta apabila 2 tahun menjadi peserta aktif BPJamsostek, maka anak dari peserta akan mendapatkan beasiswa pendidikan hinggan jenjang perguruan tinggi.

Ditambahkan Kadis Perikanan dan Kelautan Morut, Yanber Bamba, pihaknya berupaya meningkatkan kegiatan perlindungan nelayan, salah satunya dengan memberikan jaminan atas risiko penangkapan ikan sebagaimana sesuai Undang Undang Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

“Salah satunya dengan fasilitasi perlindungan nelayan melalui BPJamsostek,” jelasnya.

Yanber menjelaskan jaminan atas risiko penangkapan ikan yaitu dengan memfasilitasi kemudahan akses informasi, dalam perlindungan atas risiko pekerjaan nelayan. Program jaminan sosial merupakan sarana untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.

“Program ini akan melindungi para nelayan ketika bekerja dari risiko kecelakaan kerja, kematian hingga hari tua. Perlindungan atas kecelakaan kerja yang terjadi yaitu meliputi perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi mulai saat berangkat bekerja, di lokasi bekerja hingga kembali lagi ke rumah, dan perlindungan terhadap penyakit yang disebabkan oleh pekerjaannya tersebut,” terangnya. ABS

Pos terkait