SIGI, MERCUSUAR – Warga Desa Wisolo Kecamatan Dolo Selatan, Iwal Ma’ruf diamankan Polres Sigi pasca melakukan pemukulan terhadap pamannya Kisman yang menyebabkan korban tewas di tempat.
Kapolres Sigi, AKBP Reja A Simanjuntak mengungkapkan pembunuhan itu bermula saat korban menegur pelaku yang diketahui ribut saat mabuk-mabukan.
“Saat itu tanggal 20 Agustus 2022, pelaku yang tidak terima ditegur, sempat cekcok dengan korban. Perkelahian itu sudah dilerai oleh warga sekitar, tapi 10 menit berselang, tiba-tiba pelaku memukul leher dan kepala bagian belakang korban bertubi-tubi menggunakan pelepah kelapa. Hal itu menyebabkan korban tersungkur dan meninggal di tempat,” jelas AKBP Reja dalam press release di Mako Polres Sigi, Jumat (09/09/2022).
Ia menjelaskan, kini pelaku telah ditahan di Mako Polres Sigi untuk menjalani proses hukum. Adapun barang bukti berupa pelepah kelapa yang digunakan membunuh korban juga telah diamankan Polres Sigi.
“Hasil pengembangan, tidak ada unsur perencanaan pembunuhan dalam kasus ini. Ini murni spontanitas karena tersinggung ditegur, apalagi dalam pengaruh miras. Olehnya, kami mengingatkan seluruh warga Sigi agar tidak lagi minum minuman keras karena dampaknya begitu bahaya. Bahkan dalam kasus ini, korban dan pelaku masih ada ikatan keluarga,” tuturnya.
Diketahui, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan sub Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. BAH