Ditetapkan Tersangka- Mantan Pj Sekkab Balut ‘Lawan’ Kejati

Idhamsyah S Tompo

PALU, MERCUSUAR – Mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai Laut (Balut) yang saat ini menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balut, Idhamsyah S Tompo melakukan ‘perlawanan’ terhadap Kejati Sulteng, berkaitan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Balut tahun 2020.

Pasalnya, ia mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus itu, dengan termohon Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng.

Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Suhendra Saputra SH membenarkan adanya permohonan praperadilan oleh Idhamsyah S Tompo (pemohon) dengan termohon Kajati Sulteng.

Permohonan praperadilan teregister Nomor: 9/Pid.Pra/2021/PN Pal itu, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Sudah dua kali sidang, Jumat (4/6/2021) dan tadi (Senin, 7/6/2021) replik langsung duplik (agenda). Besok (hari ini, Selasa 8/6/2021) masuk pada pembuktian, baik pemohon maupun termohon,” terang Suhendra yang juga Hakim Tunggal praperadilan itu saat ditemui wartawan, Senin (7/6/2021) sore.

“Diupayakan sidangnya cepat selesai, karena praperadilan waktunya hanya tujuh hari kerja. Besok (Selasa) sudah hari ketiga,” tambahnya.       

Petitum dalam permohonan praperadilan itu, diantaranya menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/P.2/Fd.1/04/2021 tertanggal 14 April 2021 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum; serta menyatakan penetapan iersangka atas diri pemohon  berdasarkan surat penetapan  Nomor: Print-04/P.2/Fd.1/05/2021 tertanggal 4 Mei 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Selain itu, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon. “Praperadilan juga merupakan hak asasi. jadi disini diuji sah atau tidaknya penetapan tersangka sesuai bukti-bukti yang diajukan. Kalau sesuai (prosedur) ditolak, tapi jika tidak terpaksa (dikabulkan),” ujarnya sambil mempersilakan untuk mengikuti proses sidang praperadilan tersebut. AGK

Pos terkait