PALU, MERCUSUAR – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) kembali siap menggelar Kompetisi Film Pendek Islami (KFPI) tahun 2022 secara serentak di seluruh Indonesia.
Sub Koordinator Seksi Penais dan Sistem Informasi Kanwil Kemenag Sulteng, Sofyan Arsyad menjelaskan, pelaksanaan KFPI tahun ini berbeda dengan pelaksanaan di tahun 2021 lalu. Untuk tahun ini, karya yang dilombakan bukan lagi film animasi pendek Islami, melainkan film pendek Islami dengan tema “Ku Syiar Islam dengan Caraku”.
“Rangkaian ajang yang telah menjadi agenda tahunan Ditjen Bimas Islam Kemenag ini dihelat mulai bulan Februari hingga Agustus 2022,” ujar Sofyan, Kamis (3/2/2022).
Rangkaian kompetisi tersebut dibagi dalam dua tahap, yakni seleksi penjurian tahap pertama di tingkat provinsi pada Juni hingga Juli 2022, kemudian tiga karya terbaik akan diikutsertakan mewakili provinsi pada kompetisi tingkat nasional pada Agustus 2022.
“Tokoh perfiliman Indonesia Christine Hakim, akan menjadi ketua dewan juri di tingkat nasional,” imbuh Sofyan.
Ia menjelaskan, selain bertujuan menyosialisasikan moderasi beragama di kalangan generasi muda, ajang tersebut diharapkan memberikan kesempatan kepada kaum milenial untuk memanfaatkan teknologi dalam mensyiarkan agama Islam.
“Kita berharap dari KFPI akan lahir para profesional muda di bidang perfilman, yang berperan dalam menguatkan kecintaan masyarakat kepada agama dan tanah air,” kata Sofyan.
Panitia kompetisi, lanjut Sofyan, menyiapkan hadiah yang cukup menggiurkan bagi para pemenang. Untuk seleksi tingkat Provinsi Sulawesi Tengah, total hadiah bagi juara I hingga harapan III sebesar Rp26 juta. Sedangkan untuk tingkat nasional memperebutkan total hadiah Rp150 juta.
Karya film terbaik akan diputuskan oleh dewan juri yang berasal dari unsur praktisi perfiliman, budayawan, professional, akademisi media dan influencer.
Sofyan berharap, KFPI menjadi tantangan dan kesempatan bagi generasi muda di Sulteng untuk menunjukkan kepiawaian di bidang perfilman.
“Tunjukkan jika anak muda di Sulteng juga bisa. Mengapa tidak mencoba, bila mencoba tidak mengapa,” tegasnya.
Syarat peserta lomba yakni WNI beragama Islam dan berusia maksimal 40 tahun. Selain itu, karya film bersifat perorangan atau kelompok, dan setiap peserta dapat mengirimkan tiga judul film ke dalam satu akun media sosial.
Sementara kriteria film ditetapkan antara lain, jenis film berupa fiksi atau dokumenter, durasi 6-10 menit, film berisi promosi, imbauan, seruan atau informasi positif sesuai tema yang ditetapkan. Saat pendaftaran, kata Sofyan, peserta menyertakan trailer berdurasi 30-60 detik untuk publikasi.
“Yang terpenting, peserta mewakili daerah yang sama sesuai dengan identitas KTP peserta bersangkutan,” pungkas Sofyan. IEA