Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulteng, Pastikan Kepulauan Togean Bersih Dari Pelanggaran Keimigrasian

IMIGRASI-e3cbaf85
 Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan Operasi Gabungan yang dilaksanakan di Kepulauan Togean, pada 6 sampai 10 September 2022. FOTO: DOK KEMENKUMHAM SULTENG

AMPANA, MERCUSUAR – Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan Operasi Gabungan yang dilaksanakan di Kepulauan Togean, pada 6 sampai 10 September 2022.

Kepulauan Togean merupakan kepulauan yang terletak di Teluk Tomini, Sulteng. Secara administrasi, wilayah ini berada di Kabupaten Tojo Unauna (Touna), Kepulauan Togean tersebar sepanjang kurang lebih 90 Kilometer.

Tim Operasi gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Imigrasi, Syamsul Efendi Sitorus, dan terdiri dari Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Amar Buchdiansyah, Kepala Sub Bidang Kewaspadaan Badan Kesbangpol Prov. Sulteng, Andi Muzdalifah, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, TU dan Rumah Tangga, Abraham Hariyanto, Kasubbid Intelijen Keimigrasian, Setijo Pamadi, Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian, Septiajie Kresna Permana perwakilan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Prov. Sulteng, Rifai, serta Perwakilan Kanim Palu dan Kanim Banggai.

Sebelum melakukan Operasi Gabungan, Tim terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi dan persiapan di ruang rapat Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulteng. Rapat koordinasi tersebut untuk menyamakan persepsi, serta membangun sinergitas dan kolaborasi, dalam melakukan tukar menukar informasi, terkait orang asing yang berada di wilayah Kepulauan Togean

“Kegiatan Operasi Gabungan Timpora Kepulauan Togean ini, dilaksanakan sebagai ajang silaturahmi antar instansi, terkait pemangku kepentingan guna terwujudnya sinergitas yang baik dalam mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA)” ujar Kadiv Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan menjaga tetap terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negative, yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing, dengan mengacu kepada kebijakan pemerintah di bidang keimigrasian, yaitu selective policy, bahwa visa hanya diberikan kepada orang asing, yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum, untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

Tim kemudian melakukan kunjungan ke beberapa resort yang ada di Kepulauan Togean, guna mencari keberadaaan orang asing, serta melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas keimigrasian, baik izin tinggal dan lain sebagainya. Selain itu, tim juga melakukan koordinasi kepada penduduk setempat, guna mendapatkan informasi mengenai orang asing di daerah tersebut. */JEF

Pos terkait