POSO, MERCUSUAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) RI memutuskan menerima aduan teradu, merehabilitas nama baik teradu yang merupakan Ketua dan anggota KPU Kabupaten Poso, masing masing Budiman Maliki, Wilianita Selviana Pangetty, Olivia Salintohe, Taufik Hidayat dan Whisnu Pratala (teradu satu sampai lima).
Kelimanya merupakan teradu dalam perkara Nomor: 67/PKE-DKPP/VI/2020 terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara pemilu (KEPP), dengan pengadu Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Poso, yakni Abdul Malik Saleh, Helmi Mongi dan Christian Adiputra Urowo.
Dalam perkata itu, juga teradu lima anggota KPU Provinsi Sulteng.
“Memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan putusan paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan, serta memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanana putusan DKPP RI,” tegas Ketua Majelis DKPP RI, Prof Dr Muhammad S.IP M.S didampingi empat anggota DKPP RI yakni Dr Ida Budhiati SH MH, Prof Dr Teguh Prasetyo SH M.Si, Dr H Alfitra Salam APU dan Didik Supriyanto S.IP MIP pada sidang dengan agenda pembacaan putusan secara live streaming dan ikuti oleh pengadu, teradu dan para pihak terkait melalui akun resmi DKPP RI dan terbuka untuk umum di ruang sidang DKPP RI, pekan lalu.
Dalam pertimbangan putusan, Majelis DKPP menyebutkan teradu satu sampai lima membenarkan telah mengubah nilai hasil seleksi wawancara Algino Taepo selaku peserta seleksi panitia pemungutan suara (PPS) Kelurahan Kayamanya Kecamatan Poso Kota, Poso. Dari enam calon peserta seleksi PPS Kelurahan Kayamanya, Algino Taepo menempati peringkat pertama hasil seleksi wawancara PPK Poso Kota pada 11 Maret 2020.
Namun setelah dilakukan pencermatan oleh para teradu dengan menelusuri rekam jejak digital, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Algino Taepo mengakui akun facebook Gighien merupakan akun pribadi miliknya. Dimana pada 14 November 2018, teradu mendapatkan Algino Taepo alias Gihen pada pokoknya menyatakan secara terang dan terbuka ketidaksukaannya terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Teradu dua menyatakan bahwa Algino Taepo alias Gihen pada saat itu menjabat sebagai anggota PPS Pemilu 2019. Berkenaan dengan unggahan itu pengurus PSI Kabupaten Poso menyampaikan keberatan secara lisan kepada KPU Poso.
Selain itu, para teradu juga mendapatkan rekam jejak digital unggahan akun facebook Gighien mengomentari dan mengolok-olok secara terbuka Pemkab Poso.
Atas dasar itu, PPK Poso Kota yang sebelumnya memberikan nilai kepada yang bersangkutan kemudian mengembalikan hasil tersebut kepada para, karena PPK Poso Kota tidak memiliki wewenang untuk menetapkan calon PPS terpilih.
Menurut majelis, alasan perubahan nilai yang dilakukan oleh para teradu dapat dibenarkan secara etika. Tindakan para melakukan pencermatan rekam jejak digital peserta seleksi calon anggota PPS di Poso adalah upaya mewujudkan penyelenggara pemilu yang berintergritas dan memiliki rekam jejak yang baik, sebagimana tertuang dalam Pasal 18 Ayat (5) huruf d Peraturan KPU Nomor: 19 Tahun 2017 tentang Perubahan PKPU Nomor: 3 Tahun 2015.
“Meskipun demikian, DKPP perlu mengingatkan teradu 1 sampai teradu 5, agar lebih berhati-hati dalam memberikan delegasi wewenang. Teradu 1 sampai teradu 5, seharusnya mengatur lebih rinci uraian tugas dan wewenang incasu pendelegasian seleksi wawancara calon anggota PPS kepada PPK. Teradu 1 sampai teradu 5 harus memahami bahwa selain personal, penyelenggara Pemilihan harus memiliki kualifikasi kepemiluan dan rekam jejak yang baik, integritas pemilu juga disokong oleh pendapat hukum administrasi yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Majelis DKPP.
Selain itu, ketentuan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penetapan Perubahan PKPU Nomor: 3 Tahun 2015 Jo Keputusan KPU Nomor: 169 dan seterusnya tentang Perubahan PKPU RI Nomor: 66 dan seterusnya menyatakan bahwa materi seleksi wawancara calon anggota PPS disiapkan oleh KPU kabupaten/kota.
Materinya mencakup rekam jejak calon anggota PPS, pengetahuan tentang pemilu yang mencakup tugas wewenang dan kewajiban serta klarifikasi dan tanggapan masyarakat. “Dengan demikian aduan pengadu tidak terbukti dan jawaban teradu 1 sampai 5 meyakinkan DKPP,” kata Majelis DKPP.
HORMATI PUTUSAN DKPP
Menanggapi hasil putusan DKPP RI dalam sidang KEPP tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Poso, Abd Malik Saleh mengatakan pihaknya selaku pengadu sangat menghormati putusan yang telah dijatuhkan Majelis DKPP RI dalam perkara tersebut. “Saya sangat menghormati dan menghargai putusan yang telah dijatuhkan Majelis DKPP RI atas perkara tersebut,” tandasnya. ULY