PALU, MERCUSUAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulteng menggelar Advokasi Stakeholder Multipihak Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam rangka Pembangunan Skema Pendanaan Program dan Kegiatan Berbasis Ekologi di Provinsi Sulteng Tahun 2023, di salah satu hotel di Palu, Selasa (4/4/2023).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, Yopie menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh Yayasan Sikola Mombine dan The Asia foundation.
Dengan tujuan untuk mendorong percepatan penetapan kebijakan daerah yang menjadi dasar pelaksanaan implementasi TAPE (Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi), TAKE (Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi) dan ALAKE (Anggaran Kelurahan Berbasis Ekologi), serta membangun komitmen bersama stakeholder multipihak dalam mendukung implementasi skema pendanaan program berbasis ekologi.
“Skema pendanaan program dan kegiatan yang berbasis ekologi merupakan salah satu bentuk apresiasi dan penghargaan, berupa pemberian insentif anggaran bagi daerah yang memiliki kinerja baik dalam implementasi pusat penelitian lingkungan hidup (PPLH) di wilayahnya,” kata Yopie.
Ia mengemukakan, DLH Sulteng bekerja sama dengan akademisi dan praktisi lingkungan hidup, terus berupaya mendorong dan melakukan pendampingan terhadap pengembangan skema pendanaan program dan kegiatan berbasis ekologi di Sulteng, mengingat sampai dengan saat ini capaian cakupan implementasi skema ini masih relatif rendah, yakni 23,1 persen skala Provinsi Sulteng.
“Kami sangat mengapresiasi tiga kabupaten dan kota, yakni Sigi, Tolitoli dan Kota Palu yang komitmennya sangat kuat dalam implementasi skema TAKE dan ALAKE,” ujar Yopie.
Asisten Administrasi umum dan Pemerintahan Setdaprov Sulteng, M. Sadly Lesnusa menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulteng sangat mendukung skema Ecological Fiscal Transfer (EFT). Sebab, hal ini merupakan salah satu strategi percepatan berbagai program pembangunan daerah, yang tidak hanya memprioritaskan pertumbuhan ekonomi, namun juga harus selalu mengedepankan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Beberapa regulasi pendukung skema EFT ini antara lain, Pergub nomor 12 Tahun 2019 tentang tata cara pemberian penghargaan dan pertanggung jawaban belanja bantuan keuangan Kabupaten dan Kota, serta Perda Sulawesi Tengah nomor 5 tahun 2021 tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Sulawesi Tengah. *ABS