KABONENA, MERCUSUAR – Wali Kota Palu diwakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu, Moh. Arif, memberikan arahan dalam sosialisasi, Rabu (21/2/2024), di Jalan Munif Rahman, Kelurahan Kabonena. Sosialisasi tersebut berkaitan tentang Peraturan Daerah (Perda) No. 11 tahun 2023 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Palu tahun 2023-2053.
Moh. Arif yang membacakan sambutan tertulis wali kota menyampaikan, pelaksanaan penyusunan Perda RPPLH, dalam rangka memenuhi amanat Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup, serta Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Diamanatkan, setiap kepala daerah sesuai dengan kewenangannya perlu menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta menetapkannya dalam peraturan daerah, mulai dari propinsi maupun kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangnnya.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 10 Ayat (5) UU Nomor 32 Tahun 2009, Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
“Pelaksanaan sosialisasi Perda no. 11 tahun 2023 tentang RPPLH kali ini, dimaksudkan untuk menyampaikan kepada semua pihak terhadap keberadaan Perda yang berisi tentang pemenuhan, pemeliharaan dan perlindungan fungsi lingkungan, pengendalian, pemantauan sumber daya alam hingga adaptasi atau mitigasi terhadap perubahan iklim,” kata Moh. Arif.
Melalui perda ini, wali kota melalui Kadis DLH berharap kepada semua pihak, dapat menjadikannya sebagai piranti yang menjaga lingkungan dan memastikan terlaksananya pembangunan yang lestari. Dalam konteks yang lebih sederhana seperti memanfaatkan sampah, disiplin pemanfaatan ruang, termaksud di dalamya pengelolaan sumber daya menjadi sesuatu yang bermanfaat, sehingga kelestarian lingkungan dapat terjaga dan sustainable.
Dalam perda ini pula, peran masyarakat mendapatkan tempat yang luas terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, peran masyarakat dilibatkan intens dalam pengawasan sosial dan pemberian pendapat, serta penyampaian informasi menyangkut lingkungan, di mana tentunya, informasi yang tersebut dapat disajikan secara tepat dan akurat, agar dapat diantisipasi penanganannya secara tepat.
Dalam sosialisasi ini juga, diharapkan masukan dari para peserta sosialisasi Perda RPPLH, agar mendapatkan kejelasan mengenai apa peran para pihak, mulai dari pemerintah dan masyarakat, sebab dalam perda ini juga mengatur mekanisme peran serta masyarakat.
Moh. Arif menyatakan, pihaknya sangat menghargai keberadaan Perda RPPLH Kota Palu, hal itu disebabkan berbagai alasan, di antaranya, bahwa saat ini pemerintah Kota Palu juga, telah resmi menjadikan isu lingkungan sebagai spirit pembangunan jangka panjang, dalam visi “city for all” atau kota untuk semua, dan dalam waktu dekat akan diperbaharui, dan dokumen RPPLH inilah yang menjadi bingkai pelaksanaannya.
Moh. Arif berharap, keberadaan Perda RPPLH ini, dapat berguna sebagai landasan legal yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan berkelanjutan di Kota Palu pada khususnya dan wilayah sekitar pada umumnya. RES