Dokumen Andalalin, Diurus Sebelum Pembangunan

I Made Sudita
FOTO: I Made Sudita

PALU, MERCUSUAR – Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulteng, I Made Sudita menegaskan idealnya pengurusan Dokumen Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dilakukan oleh tiap pengembang usaha, sebelum melakukan proses pendirian bangunan.

“Seharusnya Andalalin diurus sebelum melakukan pembangunan,” kata Made di ruang kerjanya, akhir pekan lalu.

Terkait hal itu, ungkap Made, saat ini masih banyak pengembang khususnya yang berada di sekitar jalan provinsi di Kota Palu yang belum memiliki Dokumen Andalalin, padahal telah melakukan pembangunan dan bahkan telah beraktivitas.

“Justru masih banyak yang melakukan pembangunan namun belum melakukan kajian Andalalin di daerah di mana kegiatan dilakukan. Kurang lebih masih sekitar 20-an yang belum di Kota Palu, khusus di jalan provinsi yang sesuai dengan kewenangan kami. Tapi sudah banyak juga yang melapor ke kami dan akan menindaklanjuti surat yang kami layangkan,” ujarnya.

Dikatakan Made, masih adanya pengembang yang belum mengurus dokumen Andalalin, kemungkinan disebabkan oleh beberapa hal. Di antaranya adalah miskomunikasi, atau belum dipahaminya aturan terkait Andalalin tersebut, salah satunya melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: 75 Tahun 2015.

“Mungkin karena miskomunikasi, atau aturan yang belum dipahami. Olehnya, kami terus mengingatkan mereka. Kami mau tidak mau harus melakukan semacam peringatan, jika pada akhirnya mereka tidak mau melaksanakan. Apa boleh buat, kita akan tegur, dan sanksinya paling akhir adalah menghentikan sementara usaha yang dilakukan,” jelasnya.

Dokumen Andalalin merupakan sebuah kewajiban bagi para pengembang usaha, ketika merencanakan pengembangan atau pembangunan pusat kegiatan, permukiman, serta infrastruktur. Dalam prosesnya, dilakukan kajian akibat lalu lintas yang ditimbulkan terkait pembangunan tersebut, di antaranya terkait gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Olehnya itu, kata Made, Dokumen Andalalin sangat penting terutama untuk mengetahui hasil analisa dampak dari segi lalu lintas yang akan timbul, akibat dari pembangunan sebuah infrastruktur.

“Kami tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada pengembang dalam rangka membenahi lalu lintas, untuk mengurangi tingkat laka lantas dan kemacetan di lokasi pengembang bersangkutan melakukan kegiatan usahanya,” tandasnya. IEA

Pos terkait