Donggala Buka Sembilan Pos

FOTO BERITA DONGGALA

DONGGALA, MERCUSUAR –  Dalam rangka mengurangi risiko penyebaran dan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Provinsi Sulteng khususnya di Kabupaten Donggala, sejumlah kebijakan telah dilakukan, antara lain melakukan buka tutup jalan di daerah perbatasan. 

Bupati Donggala melalui surat Nomor: 550/0422/BPBD tanggal 15/4/2020 tentang pemberitahuan buka tutup jalan dan letak Pos Pengawasan Terpadu COVID-19 Isemapa Maipiapa Kabupaten Donggala, telah menetapkan sembilan pos pengawasan, terdiri dari enam pos pengawasan darat dan tiga pos pengawasan laut.

Enam lokasi pos pembatasan pergerakan melalui pemeriksaan dan penutupan di darat, yaitu Pos Watatu di lapangan Desa Watatu, Kecamatan Banawa Selatan; Pos Loli di lokasi Masjid PT Arba Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa dan Pos Tanantovea di Tanjung Angin Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea. Kemudian Pos Wani di eks Pos Dishub di Desa Wani I, Kecamatan Tanantovea; serta Pos Tambu di Desa Tambu Kecamatan Balaesang dan Pos Ogoamas di Desa Ogoamas II Kecamatan Sojol Utara. 

Sementara pos pengawasan laut, yaitu Pos Pelabuhan Donggala di Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa; Pos Pelabuhan Wani di Desa Wani I, Kecamatan Tanantovea dan Pos Pelabuhan Ogoamas di Desa Ogoamas II, Kecamatan Sojol Utara.

Adapun pengawasan pelabuhan kecil  di sepanjang pesisir dilakukan oleh gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 oleh masing-masing kecamatan. 

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Donggala, Aidil Noor yang melakukan kunjungan ke Sojol Utara, Sabtu (18/4/2020), sangat mengharapkan kerja sama yang baik antara masyarakat dan petugas di pos pemeriksaan. Sebab kebijakan melakukan buka tutup jalan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten DOnggala semata-mata untuk keselamatan bersama dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19. HID

Pos terkait