DONGGALA, MERCUSUAR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng masih memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Donggala tahun anggaran 2018. Artinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala masih meraih hasil yang dengan LHP atas LKPD tahun 2016 dan 2017.
LHP yang diterima Wakil Bupati (Wabup) Donggala, Moh Yasin di kantor BPK RI Perwakilan Sulteng dari Kepala BPK, Muhaimin Marpaung itu belum mampu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Selasa (28/5/2019).
Kepala BPK menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan LKPD 2018 Donggala ditemukan adanya permasalahan kelemahan maupun kepatuhan.
BPK RI masih menemukan adanya kelemahan dari sistim pengendalian intern dan kepatuhan terhadap keuangan yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih spesifik lagi, ditemukan kelemahan dalam pengelolaan atau penatausahaan aset daerah yang belum memadai, kelemahan pengelolaan kas daerah dan pengendalian atas pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta kelemahan pengelolaan pengadaan barang dan jasa.
Sedangkan untuk catatan kepatuhan, ditemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak atau kurang volume serta permasalahan harga pekerjaan dan kelebihan pembiayaan pekerjaan kontruksi.
“Dalam pemeriksaan ditemukan ketidakpatuhan yang mengakibatkan adanya kelebihan pembayaran,” ujarnya.
Sejak menjalankan roda pemerintahan Donggala periode pertama Kasman Lassa sebagai Bupati dan Wabup Vera E. Laruni, duet itu mencatatkan opini LHP BPK terhadap LKPD Donggala dengan opini WTP dua kali (2014 dan 2015), serta WDP tiga kali (2016, 2017 dan 2018).
Olehnya, diharapkan pada periode kedua menjadi Bupati bersama Wabup Moh Yasin, Donggala dapat kembali meraih WTP.
“Semoga LHP BPK terhadap LKPD Donggala tahun anggaran 2019 nanti dapat kembali meraih WTP,” ujar Wabup usai menerima LHP BPK. HID