PALU, MERCUSUAR – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memasuki Masa Sidang II Tahun 2025–2026. Dalam rangka menyerap aspirasi serta menjalankan fungsi pengawasan, Komite IV DPD RI menggelar kegiatan reses di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu, Jalan Moh. Yamin, Kota Palu, Selasa (6/1/2026).
Anggota Komite IV DPD RI, Andhika Mayrizal Amir, S.H., M.Kn, tiba di KPP Pratama Palu didampingi Kepala Kantor DPD RI Perwakilan Sulawesi Tengah, M. Ali Wahyudi, S.E, bersama sejumlah staf. Kedatangan rombongan disambut langsung oleh jajaran pimpinan KPP Pratama Palu.
Dalam pertemuan tersebut, Andhika menyoroti sejumlah isu strategis di bidang perpajakan, khususnya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang dinilai memiliki peran sangat penting dalam menopang penerimaan negara.
“Kinerja teman-teman di Pajak sangat menentukan besaran penerimaan negara dari wajib pajak,” ujar Andhika di hadapan jajaran KPP Pratama Palu.
Ia juga menyinggung persoalan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor pertambangan, terutama nikel yang menjadi komoditas unggulan di Sulawesi Tengah. Menurutnya, terdapat ketimpangan antara nilai produksi dan kontribusi DBH yang diterima daerah.
“Kalau kita lihat klaim Pak Gubernur, nilai yang disetor dari pertambangan nikel tembus Rp300 triliun, tapi DBH yang kita terima hanya sekitar Rp200 miliar,” ungkapnya.
Putra mantan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Ma’mun Amir, itu berharap KPP Pratama Palu dapat terus meningkatkan pengawasan terhadap para wajib pajak, khususnya di sektor-sektor strategis yang memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara dan berdampak langsung bagi daerah.
Sementara itu, pihak KPP Pratama Palu memaparkan capaian kinerja penerimaan pajak tahun 2025. Secara umum, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp2,43 triliun atau sekitar 82,25 persen dari target yang telah ditetapkan.
Selain menyampaikan catatan kritis, Andhika juga memberikan apresiasi atas kinerja KPP Pratama Palu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan yang baik kepada masyarakat wajib pajak harus terus dipertahankan, karena ini merupakan bagian penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak,” pungkasnya.
Kegiatan reses tersebut diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi DPD RI dalam merumuskan kebijakan dan pengawasan di bidang keuangan negara, khususnya yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah.UTM






