SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menetapkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada saat rapat paripurna ke-20 masa persidangan ketiga tahun sidang 2023-2024, di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi, Jumat (23/8/2024).
Kedua Ranperda tersebut masing-masing Ranperda Tentang Pelaksanaan Penghormatan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Ranperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Wakil Ketua II DPRD Sigi, Endang Herdianty menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh anggota Pansus II dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sigi, atas kerja keras selama masa pembahasan yang cukup panjang.
“Semoga apa yang telah dirumuskan dapat berguna bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Sigi, serta dapat memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi kemajuan daerah, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sigi,” kata Endang.
Sesuai ketentuan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sigi, bahwa setiap penetapan Ranperda menjadi Perda pada tahap akhir pembahasan, Bupati Sigi diberikan kesempatan menyampaikan pendapat akhir.
Bupati Sigi dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, H. Nuim Hayat menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sigi, khususnya kepada Pansus II, Fraksi-fraksi dan Banggar yang telah memberikan tanggapan, pandangan, koreksi, serta saran terhadap Ranperda yang telah diajukan, sehingga telah sampai pada tahap persetujuan yang ditetapkan.
Ia berharap, ke depannya sinergitas antara lembaga eksekutif dan legislatif terus berjalan dengan baik, agar dapat mencapai tujuan bersama, yaitu membangun daerah, masyarakat, dan negara, khususnya di Kabupaten Sigi. AJI