PALU, MERCUSUAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng resmi menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021 .
Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama DPRD dan Gubernur yang diwakili oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sulteng, Rusli Dg Palabbi melalui paripurna yang digelar, Kamis (10/9/2020).
Setelah melalui rapat berkali kali dan cukup alot, akhirnya disepakati bersama oleh DPRD Sulteng dan pemerintah Sulteng.
Gubernur Sulteng, H Longki Djanggola dalam sambutannya yang dibacakan Wagub, Rusli Dg. Palabbi menyatakan dengan disepakatinya rancangan itu, eksekutif dan legislatif punya tanggung jawab yang sama menjalankan fungsi dan kewenangan untuk membantu pembangunan di daerah Sulteng.
“Semoga dengan ditandatangani nota kesepakatan ini bisa mencipatakan kemajuan dan kesejahteraan untuk rakyat daerah Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Dia berharap setiap pemda di Sulteng agar berkomitmen menjaga bahkan meningkatkan pondasi yang kokoh, untuk meraih kinerja yang lebih optimal pada tahun berikutnya. “Kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah, saya mengimbau agar secara proaktif dan responsif mengikuti pembahasan dalam penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2021, agar selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. TIN
SIDEBAR
Pemulihan Ekonomi Jadi Catatan Penting
Kebijakan Umum APBD (KUS) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021 Provinsi Sulteng) telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulteng, Hj Nilam Sari Lawira SP, MP, Kamis (10/9/2020).
Pengamanan jaringan sosial dan pemulihan ekonomi menjadi catatan penting dalam KUA PPAS tahun 2021.
Dalam Nota kesepakatan antara DPRD dan Pemprov Sulteng yang dibacakan Sekretaris DPRD, Hj Tuty Zarfiana SH M.Si ada beberapa hal yang menjadi catatan penting, serta merupakan kesepakatan bersama antara Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulteng.
Diantaranya, menyangkut rasionalisasi belanja modal yang dinilai kurang mendesak untuk dialihkan ke belanja yang dinilai prioritas, yakni pembangunan irigasi yang rusak akibat bencana alam, penguatan jaring pengamanan sosial dan belanja untuk pemulihan ekonomi akibat penyebaran wabah COVID 19.
Diketahui bersama bahwa KUA PPAS Tahun Anggaran 2021 merupakan elemen penting yang akan dijadikan dasar dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 nanti. Oelhnya, selama rapat yang digelar berkali-kali terjadi adu argumen yang luar biasa dinamis antara Banggar DPRD Sulteng dan TAPD Pemprov Sulteng.
Demi peningkatan kesejahteraan rakyat, terjadilah kesepakatan tersebut yang ditandatangani dalam pelaksanaan Rapat Paripurna ke 10 Masa persidangan III Tahun 2020 DPRD Sulteng. TIN/*