DPRD Donggala Urung Paripurnakan RPJMD

RPJMD
  • 21 Anggota Tidak Hadir
  • Batas Waktu 30 Maret

DONGGALA, MERCUSUAR – Tidak kourum, rapat paripurna DPRD Kabupaten Donggala dengan agenda pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Donggala tahun 2019-2024, dibatalkan.

Rapat paripurna, Selasa (23/4/2019) yang dipimpin wakil ketua DPRD, Abd Rasyid, hanya dihadiri sembilan anggota.

“Dari 30 anggota DPRD hanya hadir sembilan anggota DPRD. Berdasarkan aturan, paripurna pembahasan RPJMD tidak bisa dilakuakan, karena tidak mencapai korum. Kita akan lakukan pembahasan Pra RPJMD saja ” kata pimpinan sidang Abd Rasyid.

Sementara itu, wakil bupati Moh Yasin berharap RPJMD yang sudah disusun oleh Bappeda, bisa dilakukan pembahasan secara bersama dengan DPRD Donggala dalam waktu dekat ini.

“Sejak dilantik, RPJMD sudah dibuat dalam rancangan awal.  Dalam proses ini banyak hal perlu mendapat masukan dari rancangan awal yang sudah dibahas oleh tim ahli, karena berdasarkan ketentuan perundang undangan, pihak eksekutif memohon dukungan pimpinan dan anggota DPRD dalam pembahasan RPJMD sebelum menetapkannya menjadi Perda,” tutur Moh Yasin.

Kepala BAPPEDA Rustam Efendi di hadapan pimpinnan paripurna pra RPJMD menjelaskan, berdasarkan regulasi idealnya Musrembang RPJMD harus dilakukan setelah bupati/wakil bupati dilantik atau 75 hari, terhitung sampai dengan tanggal 30 Maret 2019. TUR

Pos terkait