BUNGKU, MERCUSUAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali tahun ini menggagas tiga rancangan peraturan daerah (ranperda). Tiga ranperda tersebut, yakni ranperda tentang kawasan keselamatan operasi penerbangan bandar udara khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP), ranperda tentang penyelenggaraan jasa konstruksi, dan ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua I DPRD Morowali, Syarifudin Hafid, pada pelaksanaan rapat paripurna ke-7 masa persidangan I tahun sidang 2021-2022 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Morowali, Senin (4/10/2021). Adapun agenda sidang saat itu yakni pembacaan tanggapan Pemkab Morowali, terkait ranperda hak inisiatif DPRD tersebut.
Adapun bentuk tanggapan Bupati Morowali, Taslim, terhadap ketiga ranperda tersebut, yakni sangat mengapresiasi, seperti untuk ranperda tentang Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan Bandar Udara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP).
Dalam penyampaiannya, ranperda itu masih perlu pengkajian lebih mendalam pada saat dilaksanakan pembahasan, dengan memperhatikan ketentuan kawasan keselamatan operasi penerbangan yang tidak lari dari aturan penerbangan.
Sementara untuk ranperda tentang penyelenggaraan jasa konstruksi. menurutnya, materi muatan ranperda tentang penyelenggaraan jasa konstruksi, perlu dilakukan beberapa perbaikan dalam penunjukan pasal dalam rancangan, serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah.
“Perlu diketahui, bahwa pengaturan izin usaha jasa konstruksi, sebelumnya telah diatur dalam Perda Kabupaten Morowali Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi,”ujar Taslim.
Sehingga, lanjutnya untuk memberikan kepastian hukum, dalam ketentuan penutup ranperda tentang penyelenggaraan jasa konstruksi, harus secara tegas diatur rumusan pencabutan Perda yang lama.
Untuk ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, dengan diundangkannya PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, berimplikasi pada asas berlakunya Perda Kabupaten Morowali Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Morowali.
“Pemkab sangat mengapresiasi atas disusunnya ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah sebagai arah dan landasan pelaksanaan keseluruhan kegiatan, yang meliputi, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan transparan,” tutup Taslim. INT