DPRD-Pemkab Sigi Sepakati Ranperda RPJMD

Pemkab dan DPRD Sigi meneken persetujuan bersama Ranperda RPJMD Sigi 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Perda, di ruang sidang utama DPRD Sigi, Kamis (31/7/2025). FOTO: SANAJI/MS


SIGI, MERCUSUAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).


Kesepakatan itu diambil dalam rapat Paripurna ke-13 masa persidangan ketiga tahun sidang 2024-2025, di ruang sidang utama DPRD Sigi, Kamis (31/7/2025).


Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua I Ilham, dan dihadiri oleh anggota DPRD Sigi lainnya serta Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi. 


Sebelum dilaksanakan penandatanganan persetujuan bersama, rapat diawali dengan laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) II dan pendapat akhir Bupati Sigi.


Minhar menyampaikan, Ranperda RPJMD tahun 2025-2029 disetujui, setelah Pansus II melaporkan bahwa keenam fraksi di DPRD Sigi telah menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda, dengan beberapa catatan dari masing-masing fraksi.


“Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada rekan pimpinan dan anggota Pansus II serta seluruh perangkat daerah yang mewakili Bupati, yang telah bekerja keras selama proses pembahasan,” ucap Minhar. AJI

Pos terkait