DPRD Sigi Bentuk Pansus Bahas Ranperda

SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi bentuk panitia khusus (Pansus) II, dalam rangka membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Raperda tentang Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Selain membahas dua Ranperda tersebut, DPRD Sigi melalui Badan Anggaran (Banggar) juga membahas Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sigi 2023.

Pansus tersebut dibentuk pada rapat paripurna ketiga belas masa persidangan ketiga tahun sidang 2022-2023, di Gedung Utama DPRD Sigi, Rabu (23/8/2023).

Pansus tersebut terdiri atas perwakilan fraksi, yang diketuai Ikra, dan Dinie Dewi Mariaty sebagai Wakil Ketua. Pansus II akan bekerja selama kurang lebih 20 hari, yakni 23 Agustus hingga 13 September  2023. Pembahasan hasil Pansus tersebut akan dilaporkan dalam paripurna selanjutnya.

Ketua DPRD Sigi, Moh Rizal Intjenae mengatakan, pembentukan Pansus II dilakukan setelah mendengar penyampaian jawaban Bupati Sigi atas pertanyaan, saran dan masukan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi.

“Apabila masih ada fraksi yang belum puas terhadap jawaban Bupati Sigi tersebut, maka pembahasannya akan dilanjutkan pada tingkat pembicaraan selanjutnya,” jelasnya.

Sementara itu, Wabup Sigi, Samuel Yansen Pongi mengatakan terkait pembahasan tiga Ranperda tersebut, ia meminta kepada tim yang telah ditunjuk agar hadir tepat waktu. AJI

Pos terkait