SIGI, MERCUSUAR – Setelah melaksanakan rapat paripurna ketujuh masa persidangan ketiga tahun sidang 2023-2024, atas jawaban Bupati Sigi atas pandangan umum Fraksi-fraksi, DPRD Sigi melanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) I, untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua (Waket) II DPRD Sigi, Endang Herdianti, didampingi Plh. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Selvi, di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi, Jumat (7/6/2024).
Adapun komposisi Pimpinan Pansus I yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sigi, Imron Noor, adalah Abdul Rifa’i sebagai Ketua, Dini Dewi Mariaty sebagai Wakil Ketua I, dan Ilham sebagai Wakil Ketua II.
Endang menyampaikan bahwa waktu kerja Pansus I membahas Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Sigi adalah selama 38 hari kerja, yang dimulai pada Jumat (7/6/2024) sampai 2 Agustus 2024, lalu melaporkan hasil kerja pada 5 Agustus 2024.
Ia berharap, selama pembahasan Ranperda RPJPD Kabupaten Sigi tahun 2025-2045, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ditugaskan dapat hadir mengikuti pembahasan tersebut. AJI