DPRD Sigi Final Check 2 Ranperda

SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi melalui panitia khusus (pansus) I melaksanakan rapat final check dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi. 

Yakni Ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Ranperda tentang Desa. 

Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Sigi Abdul Razak, Selasa (16/5/2023) mengatakan, setelah final check, dokumen tersebut saat ini ada di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sigi untuk dilakukan fasilitasi di Provinsi Sulteng. 

“Untuk pembahasan dua Ranperda tersebut, memakan waktu satu bulan atau 30 hari kerja. Sementara untuk fasilitasi dua Ranperda memakan waktu kurang lebih 2 minggu lamanya,” jelasnya. 

Lanjutnya, dalam fasilitasi dokumen Ranperda di provinsi, pimpinan Pansus I akan dipanggil untuk menghadiri fasilitasi tersebut.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Anggota pansus I DPRD Sigi dan beberapa organisasi perangkat daerah. AJI

Pos terkait