DPRD Sigi Gelar Rapat Paripurna Ketujuh

SIGI, MERCUSUAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna ketujuh masa persidangan pertama tahun sidang 2024-2025, di ruang sidang utama DPRD Sigi, Selasa (8/10/2024).

Adapun rapat paripurna tersebut membahas tentang penetapan usulan pimpinan DPRD Kabupaten Sigi masa jabatan 2024-2029.

Dalam kesempatan itu, Ilham sebagai pimpinan rapat mengatakan berdasarkan pasal 112 ayat (2) dan pasal 164 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pimpinan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak.

Dalam penjelasan pasal tersebut, kata Ilham, ditegaskan bahwa partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak berhak mengisi kursi pimpinan DPRD, dengan mekanisme partai politik mengajukan nama anggota DPRD yang akan ditetapkan menjadi pimpinan kepada pimpinan DPRD lainnya. 

“Berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan DPRD mengumumkan dalam rapat paripurna, adanya usulan pimpinan partai politik untuk ditetapkan,” ujar Ilham. 

Sesuai ketentuan pasal 70 ayat (1) peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sigi, nama calon pimpinan DPRD Kabupaten Sigi diumumkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD. 

Masih kata Ilham, sesuai usulan dari partai politik terkait nama calon pimpinan DPRD Kabupaten Sigi, yang baru saja dibacakan oleh Sekretaris Dewan, yaitu Minhar Tjeho dari Partai Golkar sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sigi masa jabatan 2024-2029, serta Ikra dari Partai Demokrat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sigi masa jabatan 2024-2029. 

“Saya atas nama pimpinan DPRD Sigi, menyampaikan selamat atas penetapan saudara-saudara sebagai calon pimpinan DPRD Kabupaten Sigi masa jabatan 2024-2029,” ujar Ilham.

Ilham juga menyampaikan terima kasih kepada para anggota DPRD Kabupaten Sigi, atas kerja sama dan kebersamaan dalam mengemban tugas-tugas yang diamanatkan. AJI

Pos terkait