DPRD Sigi, Harmonisasi Naskah Akademik dan Raperda HKSR

Bapemperda DPRD Sigi menggelar rapat harmonisasi naskah akademik Raperda tentang Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi, di salah satu kafe di Palu, Senin (22/9/2025). FOTO: DOK. HUMAS DPRD SIGI

PALU, MERCUSUAR – DPRD Sigi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Sigi menggelar rapat dalam rangka harmonisasi naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR), di salah satu kafe di Palu, Senin (22/9/2025).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabag Persidangan DPRD Sigi bersama jajaran, Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulawesi Tengah (KPKPST) dan Tim Penyusun Raperda, serta Kabid KB, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga DPPKB Kabupaten. Sigi, dan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi.

Anggota Bapemperda DPRD Sigi, Endang Herdianti mengatakan bahwa implementasi Undang-undang mengenai HKSR masih menghadapi beberapa tantangan yang perlu diperbaiki, agar tercapai keabsahan secara hukum atau aturan sesuai prosedur yang berlaku.

“Oleh karena itu, pemerintah dan pihak terkait perlu bekerja sama untuk mengimplementasikan Undang-undang ini, sehingga menghasilkan harmonisasi yang baik antara naskah akademik dan Raperda,” kata Endang.

Ia berharap, kebijakan yang dihasilkan dapat lebih efektif dalam melindungi dan mempromosikan HKSR, serta materi Raperda harus sejalan dengan UUD 1945 Pasal 28H ayat (1), UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kemudian perlu memperhatikan juga Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur layanan kesehatan reproduksi serta UU Perlindungan Anak dan UU TPKS,” imbuh Endang.

Anggota Bapemperda DPRD Sigi, Abdul Rifai Arif menambahkan agenda rapat guna membahas kembali mengenai beberapa pasal. Ia juga menyampaikan, turut dibahas perlindungan hukum kepada masyarakat dalam kasus-kasus HKSR.

“Diharapkan ketentuan aturan yang akan keluar ini dapat memperkuat untuk perlindungan kepada masyarakat,” ujar Rifai.

Ia menegaskan, substansi HKSR adalah menjamin akses layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang berkualitas, aman, dan tanpa diskriminasi. */AJI

Pos terkait