DPRD Sigi Rakor Bersama Biro Hukum Sulteng

Foto bersama usai rakor DPRD Sigi bersama Biro Hukum Provinsi Sulteng, belum lama ini. FOTO: DOK. HUMAS DPRD SIGI

PALU, MERCUSUAR – Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Sigi, Jalil, bersama Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Sigi, H. Azhar H. Nontji mengikuti rapat koordinasi (Rakor) terkait tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, di Ruang Rapat Biro Hukum Provinsi Sulteng, belum lama ini.

Dalam rakor tersebut, kedua pihak membahas langkah-langkah strategis dalam mengimplementasikan Perda, serta menentukan mekanisme pengawasan dan pengendalian untuk memastikan kepatuhan terhadap daerah, meningkatkan partisipasi masyarakat dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia dalam mengelola dan melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Diharapkan pada rapat koordinasi ini dapat menghasilkan langkah-langkah konkret, untuk mendukung implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” kata Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Sigi Jalil.

Perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah bertindak sebagai fasilitator, yang akan melakukan proses administrasi berupa surat yang memuat kesepakatan mengenai luasan lahan antar PUPR dan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Sigi, serta penyusunan peta LBS/LP2B yang merupakan kewenangan daerah, dengan tetap sesuai arahan Gubernur. */AJI

Pos terkait