SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Sigi, Rabu (27/2/2019). Tiga Rapreda tersebut meliputi Raperda Pedoman dan Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), Raperda tentang Rencana Pembangunan
Industri Kabupaten Sigi Tahun 2018-2038, dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Ketua DPRD Sigi Moh Rizal Intjenae mengatakan rapat paripurna tersebut untuk mendengarkan pendapat Bupati Sigi atas Raperda Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Bumdes, serta pandangan umum fraksi atas dua buah Raperda lainnya.
Kata dia, tujuh fraksi di DPRD Sigi, yakni Fraksi Golkar, PDIP, NasDem, Hanura, Gerindra, Sigi Beradat dan Sigi Masagena, menerima dua raperda tersebut untuk dibahas pada tahap selanjutnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Sigi Paulina yang mewakili bupati mengatakan, pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Sigi memiliki pandangan yang sama dengan subtansi yang telah diatur dalam raperda dimaksud.
Namun demikian, pihak Pemkab Sigi dapat memberikan pertanyaan seperti apa pengelolaan Bumdes yang baik dan bagaimana pengelolaan Bumdes Kabupaten Sigi.
Kata Wabup, berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sigi, saat ini Bumdes yang telah terbentuk tersebar di 176 desa. Akan tetapi dari 176 Bumdes tersebut, sebanyak 81 Bumdes tidak aktif.
“Banyaknya Bumdes yang tidak aktif tersebut menjadi perhatian kita bersama untuk bisa menghidupkan kembali dan mengembangkan Bumdes sebagai wadah yang dapat meningkatkan perekonomian dan pembangunan desa,” katanya.
Terkait Bumdes yang merupakan inisiatif DPRD, pada prinsipnya Pemkab Sigi menerima raperda tersebut untuk dibahas bersama pada masa sidang kedua tahun sidang 2018-2019 sesuai ketentuan dan mekanisme berlaku. AJI