DPRD Sigi, Sahkan Rizal-Samuel Bupati dan Wabup Terpilih

Penandatanganan berita acara rapat paripurna DPRD Sigi tentang pengusulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, di Aula Kantor Bupati Sigi, Senin (10/2/2025). FOTO: SANAJI/MS

SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna pengusulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Sigi masa jabatan tahun 2021-2025, sekaligus pengusulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wabup terpilih hasil Pilkada tahun 2024 masa jabatan tahun 2025-2030.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho didampingi Wakil Ketua I, Ilham dan Wakil Ketua II, Ikra Ibrahim, serta dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi dan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Nuim Hayat, di Aula Kantor Bupati Sigi, Senin (10/2/2025).

Dalam paripurna itu, Sekretaris DPRD Sigi, Imron Noor membacakan surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigi perihal penyampaian usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wabup Sigi terpilih, yakni Rizal Intjenae dan Samuel Yansen Pongi.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho menyampaikan pengumuman secara resmi usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wabup Sigi masa jabatan 2021-2025, Moh. Irwan dan Samuel Yansen Pongi, sekaligus usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wabup Sigi terpilih hasil PIlkada tahun 2024 masa jabatan 2025-2030.

Sementara itu, Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi menyampaikan apresiasi kepada perangkat daerah yang telah bekerja secara optimal, dalam mengimplementasikan visi misi kepala daerah masa jabatan 2021-2025, serta dalam kinerja pemerintah daerah setiap tahunnya, sehingga dapat terus meningkat.

“Segala rekomendasi yang telah disampaikan akan menjadi masukan dan saran agar lebih baik di masa yang akan datang,” kata Samuel. AJI

Pos terkait