DPRD Sigi Setujui Dua Ranperda

SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi melalui Panitia Khusus (Pansus) I dan Badan Anggaran (Banggar) telah menyelesaikan tugasnya sesuai amanat rapat paripurna, dengan diterimanya hasil kerja yang membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi.

Adapun Ranperda yang dibahas dan disetujui adalah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sigi tahun 2022 dan Ranperda tentang Desa. 

Pengambilan keputusan Ranperda tersebut dilaksanakan pada rapat paripurna kesembilan masa persidangan ketiga tahun sidang 2022-2023, di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi, Senin (10/7/2023).

Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Moh Rizal Intjenae mengatakan, pihaknya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota Pansus I dan anggota Banggar, atas kerja kerasnya selama masa pembahasan yang cukup panjang dan sangat melelahkan.

“Semoga apa yang telah dirumuskan dapat berguna bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Sigi, serta dapat memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi kemajuan daerah, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sigi,” kata Rizal.

Sementara itu, Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sigi, khususnya kepada Banggar, Pansus I dan Fraksi-fraksi, yang telah memberikan tanggapan, pandangan, koreksi, serta saran terhadap Ranperda yang telah diajukan, sehingga telah sampai pada tahap persetujuan yang ditetapkan.

Ia berharap, ke depannya sinergitas antara lembaga eksekutif dan legislatif terus berjalan dengan baik, agar dapat mencapai tujuan bersama, yaitu membangun daerah, masyarakat, dan negara, khususnya di Kabupaten Sigi. AJI

Pos terkait