SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi melalui Panitia Khusus (Pansus) II telah menyelesaikan tugasnya sesuai amanat rapat paripurna, dengan diterimanya hasil kerja Pansus II yang membahas empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sigi.
Adapun empat Raperda yang disetujui, yakni tentang Ranperda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Ketua DPRD Sigi, Moh. Rizal Intjenae mengatakan, atas nama pimpinan, pihaknya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Pansus II, atas kerja keras selama masa pembahasan yang cukup panjang dan sangat melelahkan.
“Semoga apa yang telah dirumuskan dapat berguna bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Sigi, serta dapat memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi kemajuan daerah, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sigi,” kata Rizal.
Sementara itu, Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sigi, khususnya kepada fraksi-fraksi dalam Pansus II, yang telah memberikan tanggapan, pandangan, koreksi, serta saran terhadap Ranperda yang telah diajukan, sehingga telah sampai pada tahap persetujuan yang ditetapkan.
Ia berharap, ke depannya sinergitas antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif terus berjalan dengan baik, agar dapat mencapai tujuan bersama, yaitu membangun daerah, masyarakat, dan negara, khususnya di Kabupaten Sigi.
Hadir dalam kesempatan itu, pimpinan dan anggota DPRD Sigi, Wakil Bupati Sigi, Para Staf Ahli, Asisten dan Kepala Perangkat Daerah. AJI