SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi melalui Panitia Khusus (Pansus) I telah menyelesaikan tugasnya sesuai amanat rapat paripurna, dengan diterimanya hasil kerja yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi.
Adapun Ranperda yang dibahas dan disetujui adalah Ranperda tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pengambilan keputusan Ranperda tersebut dilaksanakan pada saat rapat paripurna kelima masa persidangan ketiga tahun sidang 2022-2023, di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi, Selasa (13/6/2023).
Ketua DPRD Sigi, Moh. Rizal Intjenae mengatakan, atas nama pimpinan, pihaknya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Pansus I, atas kerja kerasnya selama masa pembahasan yang cukup panjang dan sangat melelahkan.
“Semoga apa yang telah dirumuskan dapat berguna bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Sigi, serta dapat memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi kemajuan daerah, serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sigi,” kata Rizal.
Sementara itu, Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sigi, khususnya kepada Pansus I dan Fraksi-fraksi, yang telah memberikan tanggapan, pandangan, koreksi, serta saran terhadap Ranperda yang telah diajukan, sehingga telah sampai pada tahap persetujuan yang ditetapkan.
Ia berharap, ke depannya sinergitas antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif terus berjalan dengan baik, agar dapat mencapai tujuan bersama, yaitu membangun daerah, masyarakat, dan negara, khususnya di Kabupaten Sigi. AJI