SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi melalui enam fraksi, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB dan Fraksi PDI Perjuangan, menerima dan menyetujui satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi, untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. Adapun ranperda tersebut adalah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sigi tahun 2022.
Demikian disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sigi, Endang Herdianti, saat rapat paripurna ketujuh masa persidangan ketiga tahun sidang 2022-2023, dalam rangka pandangan umum fraksi-fraksi atas pengajuan ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sigi tahun 2022, bertempat di Gedung Utama DPRD Sigi, Senin (19/6/2023).
Kata dia, adapun tahapan pembicaraan selanjutnya, adalah jawaban Bupati Sigi atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sigi tahun 2022.
Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sigi, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Bupati Sigi yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sigi Andi Ilham, para Asisten, pimpinan perangkat daerah, yang telah mengikuti rapat paripurna ini.
Ucapan yang sama pula disampaikan kepada seluruh tenaga ahli fraksi dan tim ahli DPRD Sigi yang sempat hadir, serta para wartawan media cetak dan elektronik yang sempat meliput rapat paripurna. AJI