SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna VIII masa persidangan ketiga tahun sidang 2024-2025, di ruang utama DPRD Kabupaten Sigi, Senin (30/6/2025).
Rapat paripurna tersebut dalam rangka pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sigi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho didampingi Waket I, Ilham dan Waket II, Ikra Ibrahim. Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi diwakil Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sigi, Nuim Hayat.
Adapun materi pokok rapat paripurna yaitu laporan Badan Anggaran (Banggar) yang membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2024. Selanjutnya, persetujuan Raperda, pendapat akhir Bupati Sigi dan penandatanganan persetujuan bersama.
“Dengan diterimanya hasil kerja Banggar yang membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024, maka Banggar telah menyelesaikan tugasnya sesuai amanat rapat paripurna tanggal 18 Juni 2025,” kata Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Banggar, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang mewakili Bupati dalam pembahasan.