DPRD Sigi Setujui Raperda Perubahan APBD

Penandatanganan persetujuan Raperda Perubahan APBD 2025 antara DPRD Sigi dan Pemkab Sigi, di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi, Rabu (13/8/2025). FOTO: SANAJI/MS

SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat paripurna ke-16 masa persidangan ketiga tahun sidang 2024-2025, di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi, Rabu (13/8/2025).

Rapat paripurna tersebut dalam rangka pengambilan keputusan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sigi tentang Perubahan APBD tahun 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho didampingi Waket I, Ilham dan Waket II, Ikra Ibrahim. Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi dihadiri langsung Bupati, Mohamad Rizal Intjenae.

Adapun materi pokok rapat paripurna yaitu laporan Badan Anggaran (Banggar) yang membahas Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2025. Selanjutnya, persetujuan Raperda, pendapat akhir Bupati Sigi dan penandatanganan persetujuan bersama.

“Dengan diterimanya hasil kerja Banggar yang membahas Raperda tentang Perubahan APBD 2025, maka Banggar telah menyelesaikan tugasnya sesuai amanat rapat paripurna,” kata Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Banggar, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang mewakili Bupati dalam pembahasan. AJI

Pos terkait