SIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Sigi menunda pengambilan keputusan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dalam rapat paripurna keempat masa persidangan kedua tahun sidang 2023-2024, di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Kamis (28/3/2024).
Adapun dua buah Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan.
Dua buah ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD, dan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Sigi.
Ketua DPRD Kabupaten Sigi Moh Rizal Intjenae mengatakan, penundaan itu dilakukan karena saat ini dua buah Ranperda tersebut masih dalam proses pengajuan fasilitasi di Gubernur melalui aplikasi e-Perda.
“Untuk itu, pimpinan mengusulkan agenda pengambilan keputusan akan dilaksanakan pada pekan depan,” kata Rizal.
Ia juga menyampaikan nama pimpinan terima kasih kepada Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, beserta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang telah berkenan menghadiri rapat paripurna DPRD Sigi. AJI