SIGI, MERCUSUAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Paripurna penutupan masa persidangan kedua tahun sidang 2024-2025, sekaligus pembukaan masa persidangan ketiga tahun sidang 2024-2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Rabu (30/4/2025).
Rapat itu dipimpin Wakil Ketua (Waket) II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim, serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Sigi lainnya. Sementara Bupati Sigi diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik, Novi Koruwu.
Dalam kesempatan itu, Ikra Ibrahim mengatakan rapat tersebut merupakan rangkaian akhir dari seluruh proses kegiatan pada masa persidangan kedua tahun sidang 2024-2025, yang berlangsung selama kurang lebih 81 hari kerja. Sejak 17 Desember 2024 sampai 30 April 2025.
Adapun materi pokok pembahasan di masa persidangan ini adalah penetapan Rancangan Peraturan DPRD Sigi tentang Tata Tertib DPRD menjadi Peraturan DPRD Sigi. Usulan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2021-2025, sekaligus usulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada tahun 2024, masa jabatan 2025-2030.
Selanjutnya, serah terima jabatan Bupati Sigi dirangkaikan dengan Pidato Sambutan Bupati Sigi, serta penyerahan memori serah terima jabatan dari Bupati-Wakil Bupati 2021-2025 kepada Bupati-Wakil Bupati terpilih. Lalu, penyerahan pokok-pokok pikiran DPRD kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi. Kemudian pengambilan keputusan terhadap empat buah Ranperda Kabupaten Sigi.
Kemudian, penjelasan Bupati Sigi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2024, dan penetapan Rancangan Keputusan DPRD Sigi tentang Rekomendasi atas LKPJ Bupati Sigi Tahun 2024.
“Berdasarkan materi pokok tersebut, maka DPRD Sigi bersama jajaran eksekutif telah berupaya bekerja secara maksimal dalam melakukan pembahasan, agar apa yang diagendakan dapat dirampungkan pembahasannya sesuai waktu yang telah ditetapkan,” ujar Ikra.
Ia menambahkan, kegiatan yang telah dilaksanakan dan hasil yang telah ditetapkan pada masa persidangan kedua yakni kegiatan rapat paripurna sebanyak sembilan kali, Rapat Badan Musyawarah tiga kali, rapat komisi I, II dan III masing-masing satu kali, serta pembentukan panitia khusus satu kali.
Adapun masa persidangan Kedua tahun sidang 2024-2025 menghasilkan empat peraturan daerah, dua Keputusan DPRD, Lima Keputusan Pimpinan DPRD dan satu Rekomendasi DPRD.
Di samping itu, DPRD juga telah melakukan kegiatan konsultasi dan koordinasi, baik dalam daerah maupun luar daerah, dan menerima kunjungan tamu dari beberapa daerah dalam rangka sharing informasi tentang tugas kedewanan dan langkah strategis dalam memajukan daerah.
“Kami menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya atas dukungan Pemerintah Daerah, khususnya kepada Bupati Sigi selama ini. Kami berharap, agar kebersamaan dan sinergitas yang telah terbina selama ini dapat lebih ditingkatkan lagi, untuk mengemban tugas pengabdian dan pelayanan kita bagi masyarakat Kabupaten Sigi.” pungkas Ikra. AJI