SIGI, MERCUSUAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi melaksanakan rapat paripurna penutupan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2023-2024, sekaligus Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2023-2024, di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Kamis (21/12/2023).
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua II DPRD Sigi, Endang Herdianti mengatakan masa persidangan pertama tahun sidang 2023-2024 berlangsung selama 80 hari kerja.
Selama masa persidangan pertama, sejumlah materi pokok menjadi pembahasan DPRD Sigi, antara lain penetapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi tentang APBD Perubahan 2023, Penetapan APBD Tahun 2024, Penetapan Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Selanjutnya, selama masa sidang pertama tahun 2023-2024 juga dilakukan reses, penetapan Propemperda Tahun 2024, Pembentukan Pansus 1 dan 2 membahas Ranperda Inisiatif DPRD Sigi dan Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, penetapan Perda Sigi tentang APBD Tahun 2024.
Endang menjelaskan, selama masa persidangan pertama sudah dilakukan Rapat paripurna sebanyak 12 kali dan Rapat Bamus sebanyak 2 kali. Sementara rapat gabungan komisi hanya 1 kali, Penetapan Banggar 2 kali dan Pembentukan Pansus 2 kali.
“Untuk Rapat Komisi-komisi dan Rapat Badan Kehormatan tidak ada, hanya ada rapat gabungan komisi 1 kali. Untuk hasil kegiatan seperti Perda ada 4 Peraturan Daerah, 8 Keputusan DPRD dan 5 Keputusan Pimpinan DPRD,” jelasnya.
Endang menyebutkan, masih ada kegiatan selama masa persidangan pertama yang belum selesai, dan akan berlanjut ke masa persidangan selanjutnya. Yaitu lanjutan Pansus 1 yang membahas Ranperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Koperasi dan Usaha Mikro, serta Ranperda Perubahan atas Perda Sigi Nomor 8 tahun 2018 tentang perlindungan Lahan Pangan berkelanjutan.
“Serta lanjutan kegiata Pansus II membahas Ranperda tentang Sigi Masagena dan Ranperda Sigi Religi,” pungkas Endang. AJI