DPRD Soroti Dugaan Kerusakan DI Gumbasa

FOTO KERUSAKAN DI GUMBASA

PALU, MERCUSUAR – Ketua Fraksi Gerindra DPRDProvinsi Sulteng, Abdul Karim Aljufri menyoroti dugaan kerusakan pada paket proyek Daerah Irigasi (DI) Sungai Gumbasa. Pasalnya, sejumlah item pekerjaan pada proyek Multiyears Contract (MYC) APBN Tahun Anggaran 2016 – 2020 dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satuan Kerja (Satker) SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sulawesi di Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III itu, saat ini telah mengalami kerusakan berupa retak.

“Kalau benar terjadi kerusakan di proyek itu, pihak balai sungai harus mengundang kontraktor yang mengerjakan,” tegasnya saat dimintai tanggapannya dengan melihat sejumlah item keretakan pada proyek tersebut, Jumat (14/2/2020).

Dengan memanggil pihak kontraktor, lanjutnya BWSS dapat meminta keterangan penyebab keretakan pada sejumlah item proyek itu. Hal itu dilakukan agar tidak terjadi temuan dugaan penyalahgunaan anggaran negara pada proyek DI Gumbasa. Prinsipnya, ratusan miliar anggaran negara yang digelontorkan di proyek itu benar – benar bermanfaat bagi masyarakat.

“Jangan sampai terjadi temuan. Kalau seperti itu nanti kita lihat, kita bisa panggil semua pihak terkait untuk mendengar penjelasan mereka. Dan ini tetap dalam prinsip bukan untuk mencari-cari kesalahan yah. Sebab sebagai wakil rakyat, tugas kami untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan negara harus dipertanggungjawabkan penggunaannya dengan baik,” tegas Abdul Karim.

Diketahui, nilai pagu pada paket proyek itu Rp159. 290.321.000. Proyek yang berlokasi di Gumbasa Kabupaten Sigi itu dikerjakan o PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

PENGAWASAN PERLU DIPERTANYAKAN

Terpisah, salah seorang pelaku jasa jasa konstruksi, Aditya Kawaroe mengemukakan jika terkait perencanaan biasanya tidak masalah, tapi pengawasan yang perlu dipertanyakan.

Kualitas pekerjaannya saja, sanbungnya,  diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

“Kalau dari tampak foto pengelola teknis dan pengawasnya dari BWSS itu harusnya lebih tegas, karena dugaan kami kerusakan pada struktur bangunan,” jelas Adit.

Menurutnya, bila terjadi kerusakan perlu dipertanyakan kualitas proyek tersebut. Namun jika berbicara secara teknis sebaiknya pihak akademisi yang memberikan tanggapan teknisnya, karena komentar mereka dapat dijadikan rujukan untuk dipertimbangkan pihak terkait dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BWSS III, Rangga enggan berkomentar banyak ihwal dugaan kerusakan itu. Namun ia menegaskan bahwa kerusakan  itu sudah diperbaiki dan dalam masa pemeliharaan. BOB

Pos terkait