DPRD Sulteng Setujui Perubahan Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

PALU, MERCUSUAR – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyetujui perubahan raperda atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013, tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Persetujuan ini dibahas dalam Rapat Paripurna, yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulteng, Muharram Nurdin, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD, Selasa (27/12/2022).

Gubernur Sulteng, diwakili Pj Sekda, Rudi Dewanto, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Sulteng, utamanya panitia khusus, atas kontribusi waktu, tenaga dan pemikirannya, dalam rangka agenda perubahan raperda tersebut.

“Semoga perubahan raperda dapat memberi efek penguatan dan penyempurnaan, termasuk penyesuaian terhadap visi misi dan program kebijakan pembangunan gerak cepat, yang di antaranya untuk menjadikan Sulteng tangguh bencana,” harapnya. 

Gubernur memerintahkan kepada BPBD Sulteng, untuk segera melakukan penyusunan peraturan gubernur, dari peraturan daerah dimaksud. Selanjutnya Ia mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Sulteng yang merayakan Natal.

“Semoga terang Natal membawa kita menjadi insan yang religus dan semakin produktif memberikan kinerja serta bakti pengabdian terbaik kita dalam rangka membangun daerah,” tutupnya. ABS

Pos terkait