DPRD Sulteng Setujui Raperda RTRW 2023-2042 Jadi Perda

PALU, MERCUSUAR – DPRD Sulteng menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Ruang Utara Gedung DPRD Sulteng, Selasa (13/6/2023).

Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdy Mastura diwakili Staf Ahli Gubernur, Farid Rifai Yotolembah, memberikan pendapat akhir dengan memasukan tambahan, diikuti dengan catatan dari pihak DPRD Sulteng.

Rapat peripurna pembahasan RTRW, dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Hj. Zalzulmida Aladin Djanggola, serta dihadiri lebih dari setengah anggota DPRD Sulteng.

Penyampaian pendapat akhir gubernur tentang RTRW Sulteng 2023-2042, diawali Laporan Pansus oleh Sony Tandra dan penandatanganan berita acara naskah persetujuan bersama, antara kepala daerah dengan DPRD Sulteng.

Hasil Raperda, selanjutnya melalui tahapan evaluasi dari Mendagri kemudian ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD Sulteng.

Sementara itu Gubernur Sulteng melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan Staf Ahli Gubernur, Farid Rifai Yotolembah, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Sulteng, yang telah memberikan persetujuan Raperda RTRW menjadi Perda.

Gubernur menyampaikan beberapa hal terkait penyusunan dan pembahasan terhadap Raperda tentang RTRW, yakni Perda Sulteng No. 8 tahun 2013 tentang RTRW tahun 2013-2033. Berdasarkan hasil peninjauan kembali tahun 2018 harus dilakukan revisi akibat bencana alam gempa bumi, tsunami dan likuifaksi pada 28 September 2018, penyusunan Raperda penetapan ibu kota negara dan beberapa hal lain yang telah melewati proses panjang sesuai ketentuan perundang-undangan.

Undang – undang Cipta Kerja dan turunannya terkait penerbitan perizinan berusaha, mengharuskan perizinan dasar. Oleh karena itu, persetujuan Raperda tentang RTRW menjadi Perda, merupakan momentum dalam perkembangan pengaturan RTRW, yang meliputi matra darat dan matra laut.

Perlu adanya konsultasi dengan pemerintah pusat, khususnya terkait pola ruang, yakni distribusi ruang ke dalam fungsi lindung dan fungsi budi daya.

“Sesuai amanah sidang paripurna untuk melakukan pembahasan Raperda, saya beri apresiasi dan penghargaan. Jalan tengah yang ditempuh dalam pembahsan pansus yakni memasukan tambahan diikuti dengan catatan adalah jalan yang bijaksana, sehingga akan menjadi input tambahan bagi Kemendagir dalam pelaksanaan Raperda ini,” ujarnya. TIN

Pos terkait