PALU, MERCUSUAR – Ketua Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah, Abdul Karim Aljufri menyoroti kerusakan pada paket proyek Daerah Irigasi (DI) Sungai Gumbasa, Multiyears Contract (MYC) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016 – 2020 dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang melalui Satuan Kerja (Satker) SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sulawesi di Balai Wilayah Sungai Sulawesi III Provinsi Sulawesi Tengah.
Hal itu ia tegaskan saat dimintai tanggapannya dengan melihat sejumlah item keretakan pada proyek tersebut, Jumat (14/2/2020).
“Kalau benar terjadi kerusakan di proyek itu, pihak balai sungai harus mengundang kontraktor yang mengerjakan,” katanya.
Dengan memanggil pihak kontraktor, lanjut Aka sapaan Abdul Karim Aljufri, pihak BWSS dapat meminta keterangan apa penyebab keretakan pada proyek itu. Hal itu dilakukan supaya tidak terjadi temuan atas dugaan penyalahgunaan anggaran negara. Prinsipnya, ratusan miliar anggaran negara yang digelontorkan di proyek itu benar – benar bermanfaat bagi masyarakat.
“Jangan sampai terjadi temuan. Kalau seperti itu nanti kita lihat, kita bisa panggil semua pihak terkait untuk mendengar penjelasan mereka. Dan ini tetap dalam prinsip bukan untuk mencari-cari kesalahan ya. Karena sebagai wakil rakyat, tugas kami untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan negara, harus dipertanggungjawabkan penggunaannya dengan baik. ” tegas Aka.
Diketahui, nilai pagu pada paket proyek ini sebesar Rp 159. 290.321.000,00, di mana lokasi proyek ini berada di Gumbasa Kabupaten Sigi
Yang dimenangkan oleh
PT. Adhi Karya (Persero) Tbk. BOB
Sementara salah seorang pelaku jasa jasa konstruksi bernama, Aditya Kawaroe mengemukakan kalau terkait perencanaan, biasanya tidakk masalah, tapi dari pengawasan yang perlu dipertanyakan. Kualitas pekerjaannya saja, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
“Kalau dari tampak foto pengelola teknis dan pengawasnya dari BWS itu harusnya lebih tegas karena dugaan kami kerusakan pada struktur bangunan,” ujar Adit.
Menurutnya, bila terjadi kerusakan perlu dipertanyakan kualitas proyek tersebut. Harusnya jika berbicara secara teknis sebaiknya pihak akademisi yang memberikan tanggapan teknisnya, karena komentar dari mereka bisa dijadikan rujukan untuk dipertimbangkan pihak terkait dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BWSS III, Rangga enggan berkomentar banyak ihwal dugaan kerusakan itu. Tapi ia menegaskan bahwa kerusaka itu sudah diperbaiki dan dalam masa pemeliharaan. BOB