DPT Jadi Persoalan Utama Pilkades di Morowali

DPT-e667ac6f

BUNGKU, MERCUSUAR –35 desa di Kabupaten Morowali telah melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Sabtu (23/10/2021). Perhelatan yang digelar enam tahun sekali itu, berjalan lancar tanpa kendala. Namun, Daftar Pemilih Tetap (DPT) jadi persoalan utama di wilayah tersebut.

“Masalah Pilkades untuk tahun 2021 itu DPT. Begitu juga tahun-tahun sebelumnya yang dominan DPT,”aku Kepala Bidang Pemerintah Desa (Kabid Pemdes), Rustam Salim, Sabtu (23/10/2022).

Menurutnya saat ini sejumlah desa di Morowali yang melaksanakan Pilkades, sering mengalami sejumlah kendala di DPT. Hal itu disebabkan sudah tidak berlaku lagi aturan bagi warga yang pindah domisili melapor ke desa atau kelurahan.

“Dulu aturannya begitu. Sekarang tidak lagi. Makannya kepala desa yang pusing karena tiba-tiba saja ada daftar penduduk yang masuk,”ujar dia.

Dijelaskannya, kebijakan tersebut berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

“Momen seperti ini pemilihan kepala desa. Panitia desa hanya melakukan validasi data. Ada pun warga yang bisa masuk di Daftar Pemilih Sementara yakni warga yang sudah tinggal enam bulan di wilayah tersebut,” jelasnya lagi.

Rustam mengakui Kecamatan Bahodopi memiliki persoalan DPT yang cukup besar. Hal itu dikarenakan meningkatnya jumlah penduduk yang ingin tinggal di wilayah tersebut dengan hadirnya perusahaan besar di tempat itu.

“Di Bahodopi kan eksodusnya besar. Orang dari luar kota pindah ke sana tanpa melapor ke desa. Sementara di Catatan Sipil orang langsung ambil KTP. Padahal etikanya ke desa dulu,”kata Rustam.

Sebaiknya menurutnya, warga yang sudah pindah domisili harap tetap melapor ke desa atau kelurahan terlebih dahulu. Sebab saat Pilkades nantinya, panitia lebih menitikberatkan pada jumlah DPT di desa.

Di sisi lain, ia mengatakan bahwa perhelatan Pilkades di Morowali berjalan lancar dan aman tanpa ada kendala. Namun bila terjadi sengketa maka, Pemerintah Daerah (Pemda) akan menyelesaikannya sesuai Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. INT

 

Pos terkait