Dua Anak Binaan LPKA Palu Bebas

PALU, MERCUSUAR – Dua orang Anak Binaan atau Anak Berhadapan Hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, resmi dibebaskan usai menerima Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB), Senin (9/1/2023).

SK PB tersebut diserahkan langsung Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (Ka.LPKA) Kelas II Palu, Revanda Bangun, kepada dua orang anak tersebut, yang ditemani orang tua ataupun walinya, di area halaman Kantor LPKA Kelas II Palu.

Revanda mengatakan, pemberian SK PB tersebut merupakan bentuk apresiasi, kepada setiap anak yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik. Lebih lanjut kata dia, penyerahan SK PB diberikan dengan terlebih dahulu melewati mekanisme penilaian dan pengusulan, yang melibatkan berbagai pihak, bukan hanya dalam lingkup Direktorat Pemasyarakatan, melainkan turut melibatkan berbagai tokoh masyarakat sekitar tempat sang anak akan menjalani proses masa pembebasannya.

“Selain gratis, pemberian SK PB ini juga merupakan komitmen kami dalam memenuhi hak bagi setiap anak. Jika memang dinilai layak, kami akan segera berkoordinasi bersama berbagai pihak, agar segera mengusulkan pembebasan kepada setiap anak di sini. Kami akan terus memastikan hal ini berjalan lancar. Anak-anak ini harus bisa bertumbuh dengan baik, di tengah-tengah keluarga dan masyarakat,” jelas Revanda.

Sementara itu, Kepala Subseksi Pendidikan dan Bimbingan Kemasyarakatan, Muh. Fauzi mengatakan, selama menjalani masa pembinaan di LPKA Kelas II Palu, kedua orang anak tersebut telah memiliki perubahan yang sangat signifikan, baik aspek kepribadian maupun kemandiriannya.

“Dua anak ini sangatlah baik dalam catatan kami, mereka bisa menjadi seorang penghafal Alquran, pemimpin dalam regu Pramuka, disiplin waktu, serta mampu berinteraksi dengan baik kepada semua orang. Tidak hanya itu, kami juga telah melatih mereka untuk dapat hidup mandiri dalam dunia, usaha seperti budidaya Ikan, serta berbagai bidang usaha ekonomi kreatif lainnya,” jelas Fauzi. */JEF

Pos terkait