Dua Buah Ranperda Inisiatif Dekab Sigi Disetujui

RANPERDA-1384df6b

SIGI, MERCUSUAR – Dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten (Dekab) Sigi, disetujui oleh 7 fraksi  menjadi ranperda inisiatif Dekab Sigi.

Dua ranperda yang dimaksud adalah ranperda tentang Penyalahgunaan Obat dan Inhalan, serta ranperda tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Persetujuan dua ranperda ini digelar dalam rapat paripurna, yang dipimpin langsung oleh Ketua Dekab Sigi, Moh. Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua I, Rahmat Saleh. Rapat berlangsung di Gedung Utama Dekab Sigi sementara, Senin (11/10/2021).

Dijelaskan, dua buah Ranperda yang diusulkan oleh Bapemperda tersebut, telah memenuhi syarat untuk ditetapkan secara resmi menjadi Ranperda. Inisiatif Dekab Sigi yang nantinya akan dibahas bersama bupati.

Sementara itu, Ketua Bapemperda Dekab Sigi, Jamaluddin L Nusu mengatakan, draf Ranperda ini telah dilakukan kajian oleh Bapemperda bersama tim ahli Dekab Sigi, serta tim akademisi Universitas Tadulako, untuk pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan konsepsi Ranperda, serta uji publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berkaitan dengan draf ranperda Penyalahgunaan Obat dan Inhalan, ia menyebutkan, ranperda ini terdiri dari 12 bab dan 44 Pasal. Bertujuan mengatur dan memperlancar pelaksanaan upaya pencegahan penyalahgunaan obat dan inhalan, termasuk tindakan rehabilitasi bagi korban penggunanya.

“Selanjutnya, memberikan perlindungan dan edukasi kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat  dan inhalan, meningkatkan peran serta keluarga, masyarakat, media sosial, dan seluruh elemen daerah dalam upaya pencegahan penyalahgunaan obat dan  inhalan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hidup sehat,” jelasnya.

Sementara ranperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, disebutkan terdiri dari 12 bab dan 44 pasal. Bertujuan melindungi pekerja migran Kabupaten Sigi, khususnya dalam tahap sebelum bekerja dan setelah bekerja, dengan mengacu kepada pasal 27 ayat (2) undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.

“Maka peraturan daerah ini dibuat semata-mata untuk pemenuhan, pelindungan dan penghormatan hak-hak konstitusional pekerja migran indonesia,” terangnya. AJI

 

Pos terkait