SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi meminta dua camat, yakni Camat Palolo dan Camat Nokilalaki, untuk memantau kepala desa yang terlibat dalam Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang berlokasi di Dongi-dongi.
Demikian dikatakan Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta, kepada wartawan Mercusuar, Jumat (3/9/2021).
Dijelaskan, apabila ada kepala desa yang terlibat dalam penambangan di Dongi-dongi, maka akan diberikan sanksi, bahkan sampai pemberhentian dari jabatan sebagai kepala desa.
“Ia tidak menghendaki kepala desa di Sigi terlibat dalam penambangan di wilayah Dongi-Dongi,” jelasnya.
Lanjutnya, walaupun PETI Dongi-dongi berada di Kabupaten Poso, namun dalam waktu lama, maka imbasnya ke Kabupaten Sigi.
Masih kata Bupati, bukan hanya kepala desa yang akan diberikan sanksi, akan tetapi apabila ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pertambangan tersebut, akan disanksi juga.
Menurutnya, di lokasi PETI Dongi-dongi merupakan klaster penyebaran COVID-19, sehingga Pemkab Sigi mengeluarkan surat larangan kepada kepala desa dan ASN terlibat dalam PETI di Dongi-dongi. Hal itu dilakukan untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di Sigi. AJI