PARIGI, MERCUSUAR – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), Elen Nelwan dianggap meremehkan l DPRD Kabupaten Parigi Moutong. Hal ini dikarenakan Kepala Dinas Kesehatan tidak menghadiri undangan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Parmout, yang membahas LHP BPK RI perwakilan Sulteng, terkait adanya sejumlah temuan yang ada pada dinas tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD Parmout, Sayutin Budianto Tonggani, pada rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Jumat (24/6/2022). Sayutin mengatakan, pada saat dirinya sedang memimin rapat Banggar terkait hasil LHP BPK RI dan mengundang Kepala Dinas Kesehatan, namun pada undangan yang pertama, tidak ada yang hadir dan besoknya lagi diundang, yang diutus justru hanya Kasubag Keuangan saja.
“Ini sudah tidak baku hargai dan baku pandang enteng. tidak perlu melihat orang per orang di sini, tapi lihat secara kelembagaan, lihat kantornya. Oleh karena itu saya berharap, untuk saling menghargai. Bahkan saya lihat ada, beberapa pihak juga yang menurut penilaianya jauh di bawah minus penghargaannya terhadap lembaga DPRD,” ujar Sayutin.
Padahal kata dia, pihaknya sangat menghargai dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada pemerintah daerah. Olehnya itu kedepan pihaknya berharap sinergitas antara pemerintah dengan lembaga DPRD, tentunya saling mengharagi dan menghormati sangat dibutuhkan, untuk pembangunan bersama demi kepentingan publik.
Hal senada juga diungkapkan anggota DPRD Parmout, Moh Fadli, di mana kata dia, Badan Anggaran dua kali mengundang Kadis Kesehatan Parmout namun tidak hadir dan undangan yang terakhir, justru hanya mengutus Kasubag Keuangannya. Padahal, rapat Banggar dipimpin langsung Ketua DPRD Parmout.
“Yang pimpin Banggar Ketua DPRD, sementara Kepala OPD maupun kepala bidangnya tidak ada dan ini sangat memalukan. Hal ini sudah cukup, jangan lagi terjadi, sehingga mengapa kualitas kebijakan kita dipertanyakan selama beberapa tahun terakhir ini,” ujar politisi dari Partai Keadilan Sejahtera itu.
Bukan hanya itu, Fadli juga menyoroti terkait tidak kooperatifnya sejumlah kepala OPD, dalam pembahasan bersama terkait Raperda LKPJ dan Banggar ,yang dalam pembahasannya yang memiliki batas waktu tertentu dan akan berdampak pada kualitas kebijakan akan berkurang .
Bukan hanya itu, setiap melakukan pembahasan dan dimintai data kepada OPD, bahkan termasuk kewajiban OPD yang semestinya rutin menyerahkan Daftar Penggunaan Anggaran(DPA) ke DPR, itu tidak ada, sehingga sangat sulit untuk DPRD menjalankan fungsi pengawasanya .
“Kalau tidak disurati secara terus-menerus, mereka tidak akan menyerahkannya. Padahal Pemkab Parmout itu wajib menyerahkannya, setelah tiga bulan APBD disahkan, ujarnya.
Olehnya itu pihaknya meminta agar pimpinan DPRD dan dan kepala daerah, untuk mengkomunikasikan persoalan tersebut.
“Cukuplah kepala daerah kita yang kurang aktif dalam menghadiri paripurna di DPRD. Jangan lagi pimpinan OPD, di mana semestinya secara teknis berkewajiban hadir bersama DPRD, untuk merumuskan kebijakan di daerah ini,” tandasnya. TIA