SIGI, MERCUSUAR – Kepala Kepolisian Resor (Polres) Sigi, AKBP Reja A. Simanjuntak memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua personel Polres Sigi, di halaman Polres Sigi, Senin (22/4/2024).
Upacara PTDH digelar berdasarkan Keputusan Kapolda Sulteng Nomor: STR/79/IV/KEP./2024, tanggal 16 April 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap 32 personel Polda Sulteng, dan untuk personel Polres Sigi terdapat dua personel, yaitu Bripka AK dan Briptu AA.
Walaupun tidak dihadiri oleh personel yang diberhentikan, namun upacara PTDH berlangsung secara in absentia. Kapolres Sigi secara simbolis memberikan garis silang pada kedua foto personel bersangkutan.
Kapolres dalam amanatnya mengatakan, bahwa pelaksanaan upacara PTDH dilakukan sebagai wujud komitmen pimpinan Polri, dalam memberikan sanksi bagi personel yang melakukan pelanggaran.
Ia menjelaskan, keputusan tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, setelah melalui tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam institusi Kepolisian, serta telah mempertimbangkan asas kepastian hukum, asas kemanfaatan dan asas keadilan bagi personel yang akan di-PTDH.
Reja juga menegaskan, personel Kepolisian senantiasa dituntut untuk selalu melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara baik dan profesional, dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, di tengah-tengah masyarakat.
“Dengan berat, kita harus melepas kedua rekan kita untuk keluar dari institusi Polri, akibat perbuatan yang dilakukannya. Semoga ini yang terakhir,” kata Reja.
Ia menegaskan, siapapun personel Polri yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan menerima sanksi tegas dari institusi Polri. Oleh karena itu, peristiwa tersebut harus menjadi instrospeksi dan menjadi pelajaran berharga, khususnya bagi seluruh personel Polres Sigi.
“Jika ada permasalahan pribadi atau permasalahan dalam tugas agar disampaikan kepada pimpinan untuk dicarikan solusinya. Sehingga dengan demikian, serumit apapun persoalan tersebut dapat diatasi,” ucapnya.
Ia juga berharap, anggota yang di-PTDH dapat kembali ke masyarakat dan menjadi masyarakat yang baik, bukan justru sebaliknya. */AJI