BALUT, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten (Dekab) Banggai Laut (Balut) dan pemerintah kabupaten (Pemkab) menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng.
Kedua raperda itu, yakni Raperda tentang Kehumasan di Lingkungan Sekretariat Daerah dan Raperda tentang Pengelolaan Pasar.
Selain itu, pada rapat paripurna tersebut, juga dibahas tiga raperda, yakni Raperda tentang Penyidik PNS di Lingkungan Pemkab Balut, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan, serta Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor: 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum.
“Tentunya ini akan segera disetujui untuk dievaluasi provinsi (tiga raperda). Kita harapkan perda yang kita setujui dapat dilaksanakan,” ujar Richard Manuas. Pekan lalu.
Wakil Bupati (Wabup) Balut, Tuty Hamid aturan yang telah disetujui agar secepatnya dievaluasi oleh Pemprov Sulteng.
Wabup juga berterima kasih kepada seluruh anggota Dekab Balut DPRD yang diakhir masih jabatannya masih tetap semangat bekerja. Hal ini dibuktikan dari total 20 orang anggota Dekab Balut, yang hadir 19 orang.
“Selaku pemerintah daerah saya mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD yang tetap semangat melaksanakan tugasnya,” tutupnya. RM






