PALU, MERCUSUAR – JPU menuntut dua terdakwa dalam berkas perkara terpisah yakni Roman R Sumbadjindja alias Oman bin Ruslin dan Abdul Malik alias Malik bin Mahfid pidana mati pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Senin (14/12/2020).
Roman R Sumbadjindja dan Abdul Malik merupakan terdakwa kasus dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu seberat 24.930,39 gram atau sekira 25 kilogram (Kg). Keduanya ditangkap oleh Satnarkoba Polda Sulteng di depan pos Covid-19 di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Tawaeli, Kecamatan Palu Utara pada Minggu (28/6/2020).
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tundak pidana ‘pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi lima gram’ sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas JPU, Nur Sricahyawijaya SH pada sidang yang berlangsung terpisah.
Barang bukti (Babuk) terdakwa Roman R Sumbadjindja, berupa 25 paket sabu, dua buah dos warna coklat tempat menyimpan sabu, tiga buah kantong plastik besar warna hitam tempat menyimpan sabu, 17 kantong plastik kecil warna hitam tempat pembungkus sabu, serta satu buah karung warna putih tempat menyimpan sabu, dirampas untuk dimusnahkan.
Babuk satu unit mobil jenis Hartop nomor polisi DN 1945 LK, dirampas untuk negara. Sementara babuk satu buah buku album kecil warna biru serta satu unit handphone merk Samsung Tipe A01 nomor SIM 081350259607 dan 082349937466, dikembalikan ke JPU untuk diserahkan ke penyidik guna kepentingan penyidikan perkara.
Babuk terdakwa Abd Malik, berupa satu buku tabungan BCA nomor rekening 7920870362 atas nama Dewi Sartika dan satu ATM BCA nomor seri 6019–0085–0615-5133, dirampas untuk dimusnahkan. Babuk satu unit sepeda motor NMAX nomor Polisi DN 6748 JL, dirampas untuk negara. Untuk babuk satu unit Handphone merek IPhone 7 Plus warna Gold nomor Sim 082237688916, dikembalikan ke JPU untuk diserahkan ke penyidik guna kepentingan penyidikan perkara.
Dalam amar tuntutan JPU terhadap dua terdakwa, dikemukakan hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana.
Pertimbangan memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba, jumlah narkotika jenis sabu yang jadi babuk terbesar dalam wilayah Sulteng, serta perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda. Bahkan untuk terdakwa Abd Malik juga dalam memberikan keterangan di persidangan berbelit-belit. “Meringankan tidak ada,” tutur JPU.
Mendengar tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan). namun meminta waktu satu minggu.
“Siadng tunda satu minggu pada Senin 21 Desember 2020, untuk pembelaan,” tutup Ketua Majelis Hakim, Marliyus MS SH MH.
TUNTUTAN PIDANA MATI KEDUA
Tuntutan pidana mati oleh JPU terhadap terdakwa Roman R Sumbadjindja dan Abdul Malik merupakan yang kedua dalam kurun waktu kurang dari sepekan.
Sebelumnya, Kamis (10/12/2020), JPU juga menuntut pidana mati terhadap terdakwa Rahim. Rahim juga merupakan terdakwa penyalagunaan narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.870 butir. AGK