Dugaan ‘Fee’ Pembayaran Jembatan IV Palu , Mantan Wali Kota Diperiksa

FOTO HLL CUDY DIPERIKSA  (2)

PALU, MERCUSUAR – Mantan Wali Kota Palu periode 2005- 2010 dan 2010-2015, Rusdy Mastura diperiksa oleh penyidik Kejati Sulteng, Kamis (16/7/2020).

Dia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan adanya ‘fee’ atas disetujuinya anggaran untuk pembayaran utang pembangunan Jembatan IV Palu sekira Rp14,9 miliar pada PT Global Daya Mandiri (GDM).

Pantauan Media ini, mantan Wali Kota Palu dua periode itu menjalani pemeriksaan sekira dua jam, sejak pukul 09.30 Wita hingga 11.30 Wita.

Menurut Rusdy Mastura, saat menjabat Wali Kota ia tidak bersedia membayar sisa pembayaran pembangunan Jembatan Palu IV pada PT GDM sebagaimana putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Sebab ia tidak pernah menghadiri sidang di BANI.

Kemudian Pemerintah Kota (Pemkot) melakukan perlawanan melalui upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA).   

“Saya melawan,” tuturnya pada wartawan usai menjalani pemeriksaan.

Namun saat Hidayat menjabat Wali Kota Palu, ia membayar sisa pembangunan Jembatan IV Palu tersebut. Pembayaran dilakukan karena telah ada putusan MA yang menguatkan putusan BANI.

“Tidak salah (pembayaran). Diera saya belum ada putusan MA,” katanya.

Dia juga mengaku mendukung proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus tersebut, agar semua menjadi jelas.

“Saya tidak ingat,” kata Rusdy menjawab pertanyaan wartawan soal jumlah pertanyaan penyidik saat ia diperiksa.

PERIKSA EMPAT SAKSI

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Edward Malau mengatakan ada empat saksi yang diperiksa, selain Rusdy Mastura juga mantan Kabag Hukum, Mulyati; Kabag Hukum, Husna dan anggota DPRD Palu, Erman Lakuana.

Lanjut Aspidsus, hingga saat ini jumlah saksi yang telah diperiksa penyidik sekira 50 orang. Namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum ada penetapan tersangka, semua masih diperiksa sebagai saksi dan didalami siapa yang bertanggungjawab. Siapa saja berpeluang (jadi tersangka), dilihat dari hasil penyidikan,” ujarnya menjawab pertanyaan wartawan.

Diketahui, Senin (6/7/2020), Wali Kota Palu, Hidayat telah diperiksa oleh penyidik Kejati Sulteng.

Menurut Hidayat, materi pemeriksaan pada prinsipnya berkaitan pembayaran pelunasan Jembatan IV Palu, yakni dasar-dasar pembayaran.

Diketahui bersama, katanya, pembayaran dilakukan karena sudah ada putusan MA yang menguatkan putusan BANI.

“Jadi putusannya perintah untuk membayar. Dalam putusan MA tersebut ada bunga, bunga. Setelah dihitung pokoknya Rp14 miliar lebih, ini sudah dibayar. Bunga Rp18 miliar lebih, belum dibayar,” jelas Wali Kota pada wartawan usai Salat Magrib disela pemeriksaannya.

Sementara proses di DPRD, ia mengaku tidak mengetahuinya, karena tidak mengikuti proses di Banggar maupun di Komisi. Bahkan sampai paripurna, ia tidak mengikutinya. “Saya hadir hanya menandatangani hasil paripurna,” katanya.

Namun, sambungnya, beberapa anggota DPRD yang diperiksa mengatakan pembayaran Jembatan IV tidak dibahas di Banggar. Smenetara laporan Bappeda yang diterimanya, notulen pembahasan di Banggar ada, juga rekaman-rekaman suara saat pembahasan. AGK

Pos terkait